PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelanggaran kekayaan intelektual, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, menggelar Kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual, bertempat di Luwansa Hotel Palangka Raya, Senin (20/9/2021).
Kegiatan ini diikuti oleh PLH Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi, Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Vasco Fernando, Kepala Subbid Pelayanan AHU, Anggun Prasetyo, Direktur Kalteng Pos, HM. Wahyudi F. Dirun dan Peserta berjumlah 30 orang yang terdiri dari Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait dengan menghadirkan 2 orang narasumber dari Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Dinas Perdangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan di awali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan penyerahan Sertifikat Merek Kekayaan Intelektual kepada sepuluh penerima Sertifikat Merek dan Hak Cipta yang secara simbolis diberikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng Kepada HM Wahyudi F. Dirun, dilanjutkan laporan ketua panita yang dibacakan oleh Karyadi selaku PLH Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Dalam sambutan nya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya) mengataka, bahwa saat ini Hak Kekayaan Intelektual semakin marak diperbincangkan oleh hampir semua lapisan masyarakat, terkait peranan Kekayaan Intelektual yang begitu penting dalam menopang pembangunan roda ekonomi bangsa.
“Apabila kita berbicara mengenai Kekayaan Intelektual, maka kita tidak terlepas berbicara mengenai penegakkan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektualnya dimana masih belum efektif mengingat masih banyak praktik pembajakan, plagiat, dan pelanggaran terkait Kekayaan Intelektual, karena seperti yang kita Ketahui bersama bahwa kekayaan Intelektual dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia terlebih Khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Ilham Djaya seraya berharap dengan perkembangan sekarang diharapkan ada perlindungan terhadap semua produk yang dihasilkan oleh masyarakat, sehingga hasil olah Pikir dari Inventor dapat terlindungi.
Ditambahkan Ilham Djaya, salah satu kunci dari pelaksanaan penegakan Kekakayan Intelektual yaitu dengan meupayakan penegakan hukum, karena apabila tidak ada penegakan hukum tersebut maka akan menimbulkan banyak hal salah satunya akan timbul suatu perselisihan diantara para pemegang hak cipta, baik itu Kekayaan Intelektual Komunal ataupun Kekayaan Intelektual Personal.
Dengan diadakan kegiatan pada hari ini diharapkan dukungan dari Para Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian, Jaksa, Hakim dan Aparat Pendukung baik itu dari Dinas Perdagangan dan Perindustian Provinsi serta dari Kanwil Kemenkumham itu sendiri agar dapat terus berkolaborasi dan bersinergi antar stakeholder juga perlu adanya tukar informasi dan komunikasi/Koordinasi yang baik terkait dengan penegakan dan pangawasan kekayaan Intelektual yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga informasi yang di sampaikan ke masyarakat dapat diterima dan di pahami dengan tepat dan cepat dalam rangka meningkatkan Kekayaan Intelektual yang berada pada Kalimantan Tengah,’’ lanjut Ilham Djaya.
Usai acara Coffe Break, kegiatan dilanjutkan penyampaian materi dengan moderator Ayu Dyah yang memberikan kesempatan pertama untuk menyampaikan meteri selama 15 menit kepada Kasubdit Reskrimsus Polda Kalteng, Basa Emden Banjarnahor. Adapun materi yang disampaikan lebih menekankan Peran dari Polri berdasarkan pasal 1 ayat (5) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dimana Peran Polri adalah menjamin keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman dengan mengupayakan Preventif Pembinaan, Pencegahan dan Represif Penegakan dimana dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual harus adanya Aduan (Delik Aduan). Materi kedua disampaikan Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Mudianto yang dalam kesempatan ini menyampaikan materi Peran Pemerintah dalam pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Melalui program fasilitasi pendaftaran HKI Dengan penegakan hukum KI secara optimal, diharapkan industri kecil dan menengah (IKM) dapat memanfaatkan nilai-nilai aset KI-nya untuk meningkatkan daya saing dalam berusaha serta Untuk mewujudkan kebijakan yang strategis tersebut dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk-produk khusus IKM, maka Ditjen Industri Kecil Menengah dn Aneka (IKMA), Kementerian Perindustrian melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah membuat program FasilIitasi Pendaftaran HKI sejak tahun 2015 hingga sekarang. Selama kegiatan berjalan lancar dimulai dari penyampaian materi dan dilanjutkan sesi tanya jawab, dan ditutup closing steatmen dari masing-masing Narasumber. (red)