PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang pria berinisial MS (20), diancam hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu, diungkapkan Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kasatreskrim dalam keterangannya saat menggelar press release, Senin (27/3/2023).
Terbongkarnya kasus persetubuhan tersebut setelah orang tua dari korban menemukan anaknya (sebut saja bunga) bersama pelaku didalam sebuah rumah di kawasan Kota Palangkaraya, Jumat 24 Maret 2023 lalu.
“Orang tua sang anak tidak terima tindakan pelaku sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Diketahui, tersangka MS sebelumnya telah menjalin asmara (pacaran) bersama korban (bunga) diperkirakan selama satu tahun, hingga tersangka nekat mengajak korban melakukan persetubuhan.
“Dari pengakuan tersangka. Terungkap, persetubuhan itu telah terjadi beberapa kali dikediaman tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahum penjara,” pungkasnya. (zal)