KASONGAN, kaltengtimes.co.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan melalui Badan Musyawarah (Banmus) dalam waktu dekat akan menjadwal ulang kembali hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PLN (pesero) cabang Palangka Raya melalui Rayon Sampit. Hal ini disampaikan anggota DPRD Katingan Yudea Pratidina kepada sejumlah awak media, Selasa (28/3).
Pasalnya, rencana hearing yang dijadwalkan beberapa hari yang lalu menurut pria yang sering dipanggil Dea oleh rekan sejawatnya ini dibatalkan (tidak jadi dilaksanakan). “Dengan alasan ada sedikit kesalahpahaman masalah waktu,” kata Dea, panggilan akrabnya.
Dikatakannya, surat undangan yang dikirim oleh bagian persidangan DPRD Kabupaten Katingan pada hari Rabu (22/3) yang lalu melalui PT PLN Rayon Kasongan. Kemudian, surat undangan tersebut dikirimkan lagi oleh PT PLN Rayon Kasongan ke PT PLN Rayon Sampit dan PT PLN cabang Palangka Raya pada hari Jumat (24/3) yang lalu.
“Sehingga, pelaksanaan hearing yang tadinya direncanakan pada Jumat (24/3) terpaksa dibatalkan, lantaran surat undangan hearingnya baru diterima pada hari dan tanggal rencana digelarnya hearing dimaksud,” terangnya.
Menjawab pertanyaan media, untuk menjadwal ulang hari dan tanggal pelaksanaan digelarnya hearing tersebut, menurut legislator PDI Perjuangan ini, tidak serta merta langsung ditentukan waktunya. Tapi, harus dibuat lagi jadwalnya oleh banmus DPRD setempat.
“Kalau sudah ditentukan jadwalnya oleh banmus, maka manajemen PT PLN cabang Palangka Raya melalui rayon Sampit atau Kasongan akan kami undang kembali untuk menghadiri hearing dimaksus,” jelasnya.
Adapun tujuan hearing dimaksud menurutnya, sesuai arahan Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang, bagaimana agar menempatkan terapo jaringan listrik di Pegatan Kecamatan Katingan Kuala itu dengan satu tempat saja.
Karena,lanjutnya, informasinya jika terapo jaringan listrik di Pegatan tersebut penempatannya tetap di wadah yang asal, dipastikan akan tenggelam lagi, ketika datangnya musibah banjir di Pegatan itu. “Makanya, salah satu penyebab tidak normalnya penerangan listrik di Pegatan beberapa waktu yang lalu itu, adalah dusebabkan konsletnya mesin atau terapo, lantaran terendam air,” katanya.
Anggota dewan asal dapil Katingan II yang meliputi wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala ini menyebutkan, intinya, jika dalam hearing nanti menghasilkan kesepakatan, bahwa terapo jaringan listrik itu bisa dijadikan satu dengan beberapa terapo yang ada di Kecamatan Mendawai, sehingga penerangan listrik di kelurahan Pegatan Hilir, Kelurahan Pegatan Hulu, Desa Katingan Tengah dan Desa Kampung Keramat Kecamatan Katingan Kuala itu, ke depannya tidak mengalami hambatan lagi. (red)