PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya menggagalkan peredaran narkotik jenis sabu seberat 50,4 gram di lokasi Jalan Tjilik Riwut, Rabu 5 April 2023.
Ditangkapnya terhadap seorang pelaku berinisial AM Alias Tofa (36) berkat adanya informasi masyarakat bahwa dikawasan itu sering dijadikan bertransaksi sabu.
Setelah itu petugas bergegas menuju kelokasi dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km.46 (depan warung Daran) Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya.
“Selain menangkap AM, personel juga menyita barang bukti berupa 50,4 gram sabu-sabu, satu unit telepon seluler merk Realmi warna biru,” kata Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP G.S Rahail, Rabu (5/4/2023).
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga setempat ditemukan 1 paket yang diduga sabu yang didapatkan dalam 1 buah kantong plastik warna hitam yang di bungkus pcs tisu warna putih.
Kemudian dibungkus menggunakan 1 lembar kertas stiker warna merah yang di simpan di dalam 1 buah tas slempang bermerk Eiger warna coklat.
“Kini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (zal)