KASONGAN, teladankalimantan.com-Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Katingan mengajukan perlindungan kepengurusan, Pengurus Pusat (PP) Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimukti Yudoyono (AHY) melalui Pengadilan Negeri (PN) Katingan, Kamis sore (6/4), di PN setempat.
Permintaan yang berbentuk surat kepada PN Katingan tersebut diserahkan oleh sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan, Supri bersama belasan orang kadernya, yang diterima langsung oleh Cesar Anthonio Munthe, salah seorang hakim di PN Katingan.
Punding, selaku ketua Badan Komunikasi dan Strategi (Bakomstrag) DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, kepada sejumlah awak media mengatakan, tujuannya adalah untuk meminta perlindungan hukum kepada PN Katingan tentang kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan, dan sekaligus terhadap ketua umum PP Partai Demokrat, AHY di Mahkamah Agung (MA), lantaran adanya rencana Moeldoko dan kawan-kawan yang akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) tentang PP Partai Demokrat beberapa waktu yang lalu.
Untuk mencapai keinginan perlindungan kepengurusan Partai Demokrat dimaksud, DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan pada hari tersebut menurut Punding, telah mengajukan surat permohonannya kepada PN Katingan yang diterima oleh ketua PN Katingan melalui salah seorang hakim di PN tersebut.
Terkait permohonan perlindungan PP Partai Demokrat yang dipimpin oleh ketua umumnya AHY ini menurutnya, bukan hanya DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan saja, tapi seluruh DPC dan DPD Partai Demokrat yang ada di seluruh Indonesia.
Intinya, DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan meminta agar tetap menggunakan kepengurusan yang ada, yang dipimpin oleh ketua umum yang ada sekarang, yaitu AHY.
Sedangkan jawaban dari ketua PN Kabupaten Katingan melalui Cesar Anthonio Munthe, salah seorang hakim di PN tersebut sangat merespon dan berusaha untuk menyampaikan surat dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan kepada MA. “Pihak PN Kabupaten Katingan berjanji akan menyampaikan surat yang kami serahkan tersebut kepada MA,” pungkasnya. (red)