KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id -Diduga tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan pada Dana Desa (DD) tahun 2022 terkait program ketahanan pangan Desa melalui kegiatan peningkatan produksi peternakan, Pj. Kepala Desa Saka Mangkahai Unun, A.Md dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kapuas.
Dugaan tidak melaksakan sebagaimana mestinya tersebut diperkuat dari laporan hasil Tim Monitoring dan Evaluasi yang menyatakan tidak bersesuaian antara yang disampaikan dengan fakta di lapangan sehingga melalui surat tertanggal 19 Desember 2022, Camat Kapuas Barat Eddy Sucipto, SE, menginstruksikan Pj. Kades untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun hingga saat ini sesuai penelusuran media ini hal tersebut tidak kunjung di tuntaskan.
Sebagaimana yang disampaikan Damek D Indar, bahwa dirinya mengaku menerima seekor anak babi yang sehari setelah diterima lalu mati. Waktu itu saya tidak dikasih pilihan selain menerima anak babi yang masih terlalu kecil dan dalam keadaan sakit, sedangkan pakan dan biaya pembuatan kandang tidak pernah kita terima, ” kata Damek.
Warga lainnya, Febrianto warga RT 04 mengaku menerima ayam tetapi tidak sesuai jumlahnya dengan yang dijanjikan saat rapat dilaksanakan dan pakan hanya sekitar 3 Kg dan uang sebesar Rp. 50.000,- untuk pembuatan kandang, pokoknya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, “tegasnya.
Tidak hanya sampai di situ, beberapa warga lainnya juga membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima pakan dan bantuan untuk biaya pembuatan kandang.
Sejak awal, tindakan Pj. Kades yang melakukan pencairan DD Tahap II Tahun 2022 tertanggal 30 Agustus 2022 dinilai menyalahi aturan meski hal tersebut konon atas perintah Camat karena sehari sebelumnya tepatnya 29 Agustus 2022 telah dilaksanakan pelantikan Kepala Desa Saka Mangkahai terpilih Jemmy S Januarista, S.Pd, sehingga seluruh kewenangan Pj. Kades saat itu telah berakhir.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas Heribowo, SH, CFrA, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas permasalahan tersebut sehingga pada gilirannya nanti Inspektorat akan melakukan pemanggilan kepada Pj. Kades Saka Mangkahai Unun, A.Md.
Heribowo juga mengingatkan seluruh Kepala Desa khusunya di Kabupaten Kapuas agar tidak bermain-main dengan Dana Desa (DD)/ADD, sebab kalau tidak, akan berhadapan dengan tindakan hukum.
Mestinya kasus yang telah menimpa sejumlah Kepala Desa setelah terjerat hukum menjadi bahan pembelajaran bagi Kepala Desa lainnya. “Terang Heribowo. (*Nas)