PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak masuk kerja atau masih menambah cuti setelah Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah akan dikenakan sanksi disiplin. Hal tersebut diungkapkan Edy Pratowo kepada sejumlah awak media usai memimpin Apel Besar Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (26/4/23). Apel besar ini sekaligus dirangkai dengan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII Tahun 2023 bertema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”.
Wagub Kalteng H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan pada peringatan hari Otonomi Daerah ini, ada baiknya mengingat kembali pemahaman mengenai Otonomi Daerah, dimana Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal. “Hal ini dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan”, tutur Edy.
Lebih lanjut disampaikan, kesejahteraan masyarakat adalah salah satu tujuan inti dari adanya otonomi daerah. Untuk itu, operasionalisasi otonomi daerah lebih mengacu pada bagaimana masing-masing daerah lebih berperan dan proaktif untuk mengembangkan semua potensi yang ada demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Edy mengutarakan, berkenaan dengan hal tersebut, maka perlu memperhatikan beberapa hal, sebagai berikut yakni pertama, peran desentralisasi fiskal dalam otonomi daerah seharusnya lebih dimaksimalkan, sehingga daerah dapat melakukan fungsinya secara efektif dan efisien yang didukung dengan sumber-sumber keuangan yang memadai, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah yang mendorong perkembangan wilayahnya. Kedua, evaluasi sebagai control pemanfaatan potensi daerah baik berupa komoditas unggulan, pajak, retribusi, serta sumberdaya yang dimiliki agar pemanfaatanya dapat optimal sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketiga, pemberian dukungan pada pengembangan ekonomi lokal baik berupa modal, fasilitas, dan kebijakan yang mendukung serta pembekalan keterampilan bagi masyarakat, guna meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong kemandirian daerah agar tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Keempat, perlunya dilakukan perancangan strategi pengalokasian dana transfer dan belanja daerah secara efektif dan efisien agar penggunaan sumber dana bukan hanya untuk pengeluaran rutin, namun lebih ditekankan pada pengeluaran pembangunan dan modal.
Kelima, pembangunan tidak hanya ditekankan pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi tetapi harus memperhatikan pembangunan manusia di dalamnya, sehingga kualitas hidup masyarakat lebih terjamin dengan adanya peningkatan kualitas pendidikan, Kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Usai pimpin Apel, saat diwawancarai awak media, Wagub mengatakan dengan berakhirnya cuti bersama pada tanggal 25 April 2023 kemarin, ASN sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib melaksanakan fungsinya yakni sudah harus bekerja. “Kita mengawalinya dengan melaksanakan Apel Besar sekaligus kita rangkai kegiatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII”, ucap Edy.
Diharapkan dengan mulai aktif bekerja semua ASN bisa bekerja dengan baik dan melayani tugas Negara dan tugas masyarakat. Pada kesempatan ini, Wagub menekankan untuk tidak menambah cuti atau libur.
“Inikan beda di Pulau Jawa, di daerah-daerah luar Pulau Jawa tingkat kepadatannya agak kurang sehingga hari ini kita sebagai pelayan masyarakat sudah selayaknya harus melaksanakan tugas kembali”, pungkas H. Edy Pratowo.
Upacara diikuti oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Asisten dan Staf Ahli Gubernur Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Pemerintah di Lingkungan Prov. Kalteng serta seluruh ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemprov Kalteng.(red)