PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC), sekaligus melaksanakan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Tengah, bertempat di Ballroom Swiss Bell Danum Palangka Raya, Rabu (10/5/23).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Dr. Hendra Ekaputra, A.Md.I.P., S.H., MH dalam sambutannya menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek adalah untuk memberikan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal).
“Kita berupaya meningkatkan pertumbuhan One Village One Brand (Satu desa satu merek) sesuai dengan Tahun Tematik 2023 Program Kekayaan Intelektual yaitu Tahun Merek, juga meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan di wilayah Kalimantan Tengah melalui pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual,” ungkap Hendra.
Selain itu, disisi lain dengan dilaksanakannnya Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini diharapkan akan meningkatkan sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pendaftaran dan perlindungan KI baik secara kuantitas dan juga kualitas terus meningkat.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi dan diskusi Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek dengan tujuan untuk menyentuh langsung masyarakat atau pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan Stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan permohonan pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual bergerak yang dilaksanakan langsung oleh tim expert Direktorat Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual. (red)