KASONGAN, kaltengtimes.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Rudi Hartono mengingatkan rekanan untuk bekerja secara profesional, dengan hasil yang berkualitas. Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Senin siang (22/5).
Profesional dimaksud bekerja sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang sudah ditandatangani oleh kedua belah fihak, yaitu antara pemberi kerja (Dinas yang bersangkutan) dengan rekanan selaku penerima kerja.
Di dalam SPK tersebut berbunyi, antara lain waktu pekerjaan, RAB, material yang digunakan dan sejumlah aturan yang wajib dilaksanakan oleh rekanan yang mengerjakan proyek milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tersebut. “Hal-hal seperti ini lah yang wajib ditaati dan ditindaklanjuti oleh masing-masing rekanan pemenang tender,” kata Rudi.
Menurut Rudi, jika ada salah satu perjanjian yang kurang atau tidak ditaati. Misalnya masalah waktu, waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proyek tersebut 90 hari kalender, ketika waktunya sudah habis, namun pekerjaannya hanya sekitar 75 persen saja, maka selain pembayarannya dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan saja, rekanan dan perusahaannya kemungkinan besar akan diblacklist.
Untuk menghindari hal tersebut, dirinya menekankan kepada semua rekenan, utamanya rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek proyek pembangunan Pemkab Katingan agar berupaya untuk mempercepat dalam mengerjakan proyek tersebut.
Meskipun waktu pekerjaannya itu tepat waktu, dan bahkan lebih cepat dari perjanjian kontrak, namun masalah kualitas hasil pekerjaannya pun menurutnya perlu pula menjadi perhatian rekanan. “Karena, ketika hasilnya berkualitas, masyarakat yang menikmatinya pun merasa puas atas kinerja rekanan yang bersangkutan,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (red)