Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Anggota Kepolisian gabungan dari Tim Macan Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana pelecehan seksual di Jalan Surung Kota Palangka Raya pada, Rabu (22/9/2021) Pukul 01.39 WIB.
Pelaku yang kesehariannya sebagai tukang urut patah tulang ini bernama Dani (47) tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia 4 tahun. Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku di Kabupaten Pulang Pisau.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono SH. Tanpa perlawanan pelaku saat diamankan tim Macan Kalteng dikediamannya.
Malam ini kita membuckup anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Modus pelaku dengan cara memasukkan jari ke dalam kemaluan korban yang saat itu dipangku oleh pelaku.
sebelumnya pelaku dipanggil orang tua korban untuk memijat dari Kota Palangka Raya ke Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, Pelaku mengaku bahwa hanya melakukan satu kali dengan cara memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.Aksi pelaku terhenti ketika korban merasa kesakitan dan berteriak.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. zal