PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Seorang pria pengangguran menjadi pengedar sabu-sabu demi kebutuhan hidup. Aksi pria berinisial ML alias Lerick (39) itu terhenti setelah dibekuk polisi.
Ia ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB ditempat kediamannya berlokasi di Jalan Antang II, Kota Palangkaraya, diamankan beserta barang buktinya.
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan temukan 1 paket diduga sabu seberat kotor 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka, dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap edar.
Kemudian anggota melakukan interogasi terhadap pelaku berinisial ML alias Lerick (39), bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan diakuinya adalah miliknya.
Dengan disaksikan oleh ketua RW setempat, beserta pelaku dan ditemukan 6 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak kecil warna hijau yang berada di belakang lemari di dalam kamar terlapor.
Kapolresta Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, Selasa (20/6) mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat dimana, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
“Seraya, memanggil warga setempat, untuk menyaksikan pengeledahan di rumah milik pelaku, berhasil diamankan, barang bukti Narkoba,” ujarnya, Selasa (20/6).
Berdasarkan informasi ini kata Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, petugas melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku. Alhasil tidak berapa berselang, pelaku berhasil ditangkap.
Selain itu, ketika penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, sedotan plastik, tisu serta 1 unit Handphone.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Zal