BUNTOK, kaltengtimes.co.id- Kepala Disdukcapil Barsel Sabirin mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan, per 31 Desember 2022 jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 69.294 jiwa.
Menurut Sabirin, jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan di wilayah Barito Selatan. Dengan rincian jumlah wajib KTP elektronik di kecamatan Jenamas sebanyak 6.285 jiwa, Dusun Hilir 11.406 jiwa, Kecamatan Karau Kuala 11.225 jiwa.
“Kemudian jumlah wajib KTP di Kecamatan Dusun Utara 12.336 jiwa, Gunung Bintang Awai 13.751 dan Kecamatan Dusun Selatan sebanyak 41.361 jiwa, sehingga total wajib KTP di Barsel berjumlah 96.394 jiwa,” Jumat, (3/2).
Sementara warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 95.188 jiwa atau 98,75 persen. sedangkan yang belum sama sekali melakukan perekaman sebanyak 1.206 jiwa.
Pihaknya juga mendapatkan wajib KTP tambahan bagi calon pemilih pemula untuk pemilu tahun 2024 mendatang.
Dikatakannya, berdasarkan data DP4 yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan disampaikan melalui kementerian Dukcapil kepada KPU Pusat dan KPU Daerah.
Adapun jumlah calon pemilih pemula di Barsel sebanyak 2.996 orang yang usianya mencapai 17 tahun pada saat hari pemilihan. “Kita mulai mengejar target dengan menjemput bola ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman,” tambahnya.
Sabirin menambahkan, data yang disampaikan Dirjen berdasarkan integrasi data Dapodik. Jadi untuk data calon pemilih pemula ini sudah lengkap baik dalam kota maupun Kecamatan dan Desa. (red)