PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri secara langsung Rapat Paripurna (Rapur) ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kamis (6/7/23). Rapur ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak.
Dalam sambutan nya, Wakil Ketua DPRD Abdul Razak menyampaikan pertemuan kali ini, pertama untuk mendengarkan laporan Hasil rapat Pansus DPRD Prov. Kalteng, dalam rangka membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Kalteng masing-masing tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan serta pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kedua, penandatangan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dan Pimpinan DPRD Prov. Kalteng terhadap 2 (dua) Raperda Prov. Kalteng masing-masing tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan serta pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika. Ketiga, pendapat akhir/ Pidato Gubernur Kalteng atas Penandatangan Persetujuan bersama terhadap 2 (dua) Raperda Prov. Kalteng masing-masing tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan serta pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika.
Terakhir, jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap 4 (empat) Raperda Prov. Kalteng masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa telah dilaksanakan Rapat Pansus dalam rangka membahas dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan pada tanggal 5 Juli 2023 telah dilaksanakan rapat gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan agenda laporan Hasil rapat kerja Pansus DPRD Prov. Kalteng sekaligus pendapat akhir dari tujuh Fraksi Pendukung DPRD yang sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut”, pungkas Abdul Razak.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Gubernur Kalteng terkait Pendapat Akhir terhadap 2 (dua) Raperda Prov. Kalteng masing-masing tentang Fasilitasi P4GN-PN dan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, menyatakan selaku Kepala Daerah menerima dua Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selajutnya, saat menyampaikan Pidato Gubernur Kalteng terkait Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda perubahan bentuk hukum BUMD dan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, H. Edy Pratowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, salah satunya menanggapi saran, masukan, dan pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD atas 3 Raperda perubahan bentuk hukum BUMD PT Bank Kalteng, PT JAMKRIDA, dan Perusda Banama Tingang Makmur menjadi Perseroda.
Disampaikan Wagub, BUMD memiliki peran strategis dalam mewujudkan kemakmuran daerah, dengan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan PAD, baik dalam bentuk deviden maupun pajak. Penguatan peran BUMD tentu akan bisa turut menjawab tantangan peningkatan PAD. Secara makro, peranan BUMD terhadap perekonomian daerah dapat diukur melalui kontribusi nilai tambahnya terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan kemampuannya menyerap tenaga kerja.
“BUMD diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah, antara lain melalui kegiatan usaha dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, berupa barang jasa”, tutur Edy.
“Kita sadari bahwa memang selama ini pengelolaan BUMD kita belum berjalan secara maksimal, seperti apa yang kita harapkan. Dengan adanya perubahan bentuk hukum inilah wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk terus memajukan BUMD sebagai salah satu mesin penggerak pembangunan Kalimantan Tengah yang kita cintai. Kita percaya ke depan, dengan adanya perubahan bentuk hukum menyesuaikan peraturan perundangundangan ini, BUMD kita tidak hanya menjadi sumber peningkatan PAD Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi juga bisa menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah”, jelas Wagub.
Selanjutnya, Menanggapi apresiasi anggota dewan yang terhormat dari Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap kinerja Pemprov. Kalteng meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 9 tahun berturut-turut, ini menunjukkan bukti kerja sama dan kebersamaan Pemprov. Kalteng dengan DPRD sebagai mitra Pemerintahan Daerah sangat baik.
Rapur dihadiri olehUnsur Forkopimda Prov. Kalteng, seluruh Anggota DPRD Prov. Kalteng, Pimpinan Bank Indonesia beserta Pimpinan Perbankan/BUMD/Perusda Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng serta Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli DPRD, Sesepuh Daerah, Tokoh Masyarakat/Agama/Adat, Pimpinan Perguruan Tinggi, Ormas dan Insan Pers.(red)