PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Gara-gara tergiur keuntungan besar, seorang tukang ojek di Kota Palangka Raya, nekat mengedarkan narkoba dengan berkedok menggunakan profesinya selama ini yang dikenal warga sebagai tukang ojek pangkalan.
Peredaran narkoba terus dibasmi oleh jajaran Satresnakoba Polresta Palangka Raya. Terbaru, polisi berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial ESD alias Edy (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui pelaku diamankan pada Kamis 13 Juli 2023 di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 tepatnya (Barak Kayu Pintu No. 01) Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota cantik Palangka Raya.
“Yang mana pelaku itu ditangkap tempat kediamannya serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 20,27 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Jum’at (14/7/2023) sore.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait aktivitas peredaran gelap.
“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa narkoba tersebut diakuinya adalah miliknya,” jelasnya.
Selain itu sabu-sabu, petugas menemukan sebuah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 3 lembar lakban warna hitam, 1 pcs bungkus produk minuman Ultra Milk coklat serta seunit Handphone merk OPPO warna merah.
Kini tersangka beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satresnakoba Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya ini kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
“Sesuai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. Zal