PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Dasar Apes tidak bisa dipungkiri kedapatan membawa sabu, pria berinisial AB Alias Abah Wulan (51) seorang sopir ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Operasi Patuh Telabang 2023 hingga kini terus berlangsung di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah begitu pun di Polresta Palangka Raya.
Pengungkapan berawal ketika anggota piket Pos Lantas Km. 38 Polresta Palangka Raya sedang melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Telabang Tahun 2023, Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat mobil merk Daihatsu AYLA berwarna merah Bernopol DA 1673 JL, melintas dari arah Sampit menuju Palangka Raya. Kemudian diberhentikan petugas dan diminta untuk menepi di pinggir jalan serta menunjukan surat – surat kelengkapan kendaraan.
Penangkapan pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km. 38 (tepatnya depan Pos Lantas) Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Tangkiling, Kota Cantik Palangka Raya.
Saat itu petugas melihat pelaku sempat melempar sesuatu barang dari dalam mobil melalui jendela depan sebelah kiri, Karena mencurigakan sehingga pelaku langsung diamankan.
Karena merasa curiga, petugas pun kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa paket sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam.
Kasatlantas AKP Salahiddin mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada petugas pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu untuk dijual dan diedarkan kembali.
“Dari pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini ditemukan 4 paket sabu-sabu seberat 297,95 gram dalam plastik klip,” katanya, Minggu (23/7/2023).
“AB Alias Abah Wulan (51) warga di Jalan Dr. Murjani, Gang Remaja, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ini mengakui sabu yang diamankan adalah miliknya,” ungkapnya.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kantong plastik warna hitam, 1 isolasi bening, seunit Handphone merk Realmi C2 warna biru, 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla warna merah Nopol DA 1673 JL, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,-
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-Udang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Zal