PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id- Mendekam di balik tembok penjara, tak membuat pelaku berinisial AN Alias Ayep (40) kapok. Ia kembali berurusan dengan polisi atas keterlibatan narkoba.
Akibat barang haram tersebut, pria botak ini ditangkap di pinggir Jalan Baban, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota cantik Palangka Raya, Rabu (2/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diketahui sebelumnya tersangka pria botak alias Ayep ini pernah di penjara atau Residivis dengan kasus yang sama, yakni kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kesehariannya pelaku diketahui sebagai sopir, beralamat Alamat Jalan Mendawai III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria (residivis) yang kembali menggeluti bisnis peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Kamis 3 Agustus 2023.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilanjutkan penggeledahan. Hasilnya didapatkan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram.
Selain itu, petugas menemukan 1 kotak rokok Millions, 1 bungkus produk minuman Teh Kota, seunit Handphone merk OPPO warna biru, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna merah dengan Nopol KH 3640 YP.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Satresnakoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Zal