PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Nasib apes dialami seorang pemuda berinisial B (21) Sebab, aksinya mencuri 3 unit Handphone milik warga yang diletakkan di atas meja pada ruang tamu .
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 10 Bulan Juli Tahun 2023 lalu di kediaman rumah korban, berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Gang Sepakat RT. 3 / RW. VIII, Kota Palangka Raya.
“Tersangka diamankan akibat melakukan pencurian sebanyak 3 (unit Handphone milik korban atas nama Mudzaki (22) yang merupakan warga di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Saipu Anwar, Jumat (4/8/2023).
Kompol Saipu Anwar menambahkan, Kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang ke rumah dan meletakkan 3 (tiga) unit HP miliknya di atas meja pada ruang tamu serta meninggalkannya sejenak ke kamar mandi, yang kemudian setelah dirinya kembali ketiga hp tersebut sudah tidak ada.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian.sekitar Rp. 3.950.000,00 dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian kepada Unit SPKT Polsek Pahandut,” lanjutnya.
Akibat diduga kuat melakukan hal tersebut, tersangka B pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Zal)