KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Satres Narkoba Polres Kapuas berhasil bekuk 2 orang pemilik narkoba di dua tempat terpisah setelah menindak lanjuti informasi yang menyebutkan akan ada kiriman Narkoba dari Kalimantan Selatan.
Anggota Satres Narkoba kemudian bergerak dan mengamankan seorang perempuan warga jalan Cilik Riwut Km. 15 Gg. Ikhlas Desa Hampalit Kabupaten Katingan inisial MU (45). Pelaku diamankan di jalan Trans Kalimantan Km. 13 Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas tepatnya di depan Rumah Makan Pondok Roso Pada hari Kamis 21/09/2023.
Dari tangan tersangka didapati 10.000. butir obat tanpa merk yang kuat di duga mengandung Karisoprodol.
Hal itu diterangkan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono di dampingi Kasatres Narkoba AKP Subandi dalam Konfrensi Pers yang di gelar di depan Satnarkoba Mapolres Kapuas pada Jum’at pagi 29/09/2023.
“Telah memenuhi unsur pidana yang mana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sehingga kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 197 Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana paling singkat 6 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 15 Milyar Rupiah.
Kasus ke dua, merupakan kasus narkotika jenis sabu dimana tersangkanya berinisial AN (48) Bin SF (Alm) warga jl. A. Yani Km. 9,2 GG. Sejahtera Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Provinsi Kalimantan Selatan. Di bekuk sekitar pukul 05.00 wib disekitar warung miliknya sendiri di kawasan Laras Perkampungan Tanjung Harapan Desa Muroi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena mencoba melawan saat penangkapan, anggota Satres Narkoba Polres Kapuas mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahinya timah putih di bagian kaki.
AKBP Kurniawan Hartono menjelaskan bahwa AN merupakan DPO yang sempat lolos dan melarikan diri ketika pengungkapan kasus yang sama bebera waktu lalu.
“Selain tertangkap tangan atas narkoba jenis sabu dalam 6 paket besar dengan berat Bruto 605 gr dan 11 paket kecil dengan berat Bruto 52 gr.pada nya juga ditemukan 3 pucuk senpi yang 2 diantaranya lars panjang”
“Atas perbuatannya itersebut, kita persangkaan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.. “tegas Kapolres.
“Mengingat pada pelaku ini juga di temukan 3 pucuk senpi yang 2 diantaranya lars panjang, maka proses hukumnya akan membuat dilakukan secara terpisah yang nantinya melalui Satreskrim.
Pelaku ini bersama kelompoknya sudah sepert gangster kecil yang sudah mempersiapkan diri jika berhadapan dengan anggota. Hal itu bisa kita lihat dari Sejumlah barang yang turut diamankan, termasuk rompi anti peluru rakitan. “pungkas Kapolres Kapuas AlKBP. Kurniawan Hartono. (nas)