JAKARTA. Kaltengtimes.co.id — Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dalam illegal drilling.
Yudi Purnomo Anggota selaku Satgasus menyampaikan bahwa salah satu kegiatan pencegahan Polri dilakukan bersama Ditjen Migas, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi. Kemudian, dilakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling di The Westin Jakarta. “FGD ini adalah FGD Kedua yang merupakan kelanjutan dari FGD Pertama di Palembang pada pertengahan bulan Juli 2023 yang lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/23).
FGD pertama tersebut pada umumnya diikuti oleh para pemangku kepentingan daerah di wilayah Jawa dan Sumatera yang secara langsung menghadapi cukup banyak permasalahan di lapangan mengenai illegal drilling ini seperti Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terkait, perwakilan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi di daerah, aparat penegak hukum di daerah, serta BUMD dan KUD yang mengelola sumur masyarakat. Lalu, dari FGD pertama telah diperoleh banyak informasi mengenai permasalahan dan upaya penyelesaian yang sudah dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan di tingkat daerah, sekaligus juga keberhasilan, kegagalan, kendala, serta saran perbaikannya.
“Salah satu permasalahan illegal drilling yang ditemukan adalah belum adanya kebijakan atau regulasi yang komprehensif dalam penanganan sumur minyak masyarakat tanpa izin atau tanpa ikatan kontrak yang sah,” jelasnya.
FGD Kedua kemudian dilakukan dengan mengusung tema Solusi perbaikan kebijakan, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan illegal drilling. Kali ini FGD ditujukan untuk mendapatkan masukan tentang berbagai alternatif solusi yang komprehensif dalam penanganan illegal drilling ini, baik secara represif maupun preventif, sehingga selanjutnya diharapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM akan dapat menyusun dan memproses draft regulasi yang selaras dengan berbagai kepentingan para pihak terkait.
Ditambahkan Iguh Sipurba selaku Ketua Tim Pencegahan Korupsi Migas, diharapkan dengan adanya draft regulasi pengelolaan minyak dan gas bumi yang komprehensif, dapat kiranya segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait secara lebih intensif. Dengan demikian, bisa menjadi regulasi yang resmi dan dapat segera dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk menekan dan mencegah potensi munculnya perbuatan korupsi.
“Satgasus Pencegahan Korupsi Polri akan selalu siap mendukung dan membantu para pemangku kepentingan terkait dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola usaha minyak dan gas bumi, khususnya di sektor hulu, secara berkesinambungan untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” ungkapnya. (red)