Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Beetempat di Aula BAPPELITBANGDA, Jl. Tambun Bungai, Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Sabtu 07//10/2023.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, itu dihadiri Forkompimda yang diwakili oleh Wakapolres Kapuas, Pasi Ops Kodim 1011/KLK, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Kepala OPD terkait, Dirut RSUD, Manggala Agni dan Camat beserta unsur Tripika lainnya.
Usai menyanyikan lagu indonesia raya, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga menyampaikan laporan terkait kondisi terkini Karhutla dan Rencana
Penanganan Terpadu Tanggap Darurat, selanjutnya dilangsungkan diskusi dan tanya jawab serta laporan masing-masing Camat serta Kepala OPD terkait penanganagan Karhutla yang telah dilakukan termasuk ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki serta upaya yang akan dilakukan kedepan. Dalam diskusi dan tanya jawab tersebut di pandu langsung oleh sekda selaku pimpinan rapat.
Sebelum stressing akhir dari Sekda dan kesimpulan rapat, mendengarkan arahan dan petunjuk serta saran dari forkompimda yang disampaikan oleh Pasi Ops Kodim 1011/KLK, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dan Wakapolres Kapuas. Selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy yang bertindak selaku pimpinan rapat menyampaikan poin-poin hasil rapat tersebut, sebagai berikut :
1). Penguatan Posko Induk dengan dukungan penambahan personil di Kantor BPBD Kab. Kapuas.
2). Penguatan Posko Lapangan dengan memaksimalkan penanganan melalui dukungan personil, sapras dan pembiayaannya dengan melibatkan TNI_Polri, Pihak Kecamatan, OPD, instansi/lembaga terkait dan relawan.
3).Penguatan Sarana dan Prasarana di Posko Induk dan Posko Lapangan.
4). Penggunaan BTT (Belanja Tak Terduka) untuk Penanganan Tanggap Darurat Bencana Karhutla
5). Penyiapan Rumah Oksigen di Tingkat kabupaten dan ruang oksigen di tingkat kecamatan/Puskesmas, Camat berkoordinasi dengan Dinkes dan Puskesmas di Kecamatan masing-masing.
6. Penanganan dampak asap akibat Karhutla dengan adanya petugas khusus untuk melakukan evakuasi dan penanganan korban terdampak dilokasi serta penanganan kasus penyakit ISPA yang diakibatkan oleh kabut asap
7). Camat menyampaikan laporan harian Penanganan Karhutla di wilayah masing masing kepada PJ Bupati Kapuas melalui Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kapuas, sebagai bahan untuk ditindaklanjuti dan evaluasi,
8). Target Penanganan Karhutla pada masa Tanggap Darurat dengan presentase 80% karhutla dapat tertangani. (*Nas)