PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id– Polisi menangkap seorang pria mabuk berat yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Jalan B.Koetin, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangka Raya,
Unit SPKT dan piket fungsi Polresta Palangka Raya pun dikerahkan, setibanya di TKP, Selasa (10/11/2023) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Petugas pun menemukan dan langsung mengamankan pria berinisial P (31), warga Jalan B. Koetin, Kota Palangka Raya. dengan keadaan mabuk berat saat sedang berdiri di tepi jalan.
“Terlapor diketahui merupakan seorang pria berinisial P dan berusia sekitar 31 tahun yang juga merupakan warga di kawasan Jalan B. Koetin, yang dilaporkan karena mabuk serta mengganggu keamanan dan ketertiban serta meresahkan masyarakat,” ungkap Aipda Partogi Sinaga.
Setelah mengamankan dan menangkan pria tersebut, Aipda Partogi dan rekan-rekannya pun langsung mengantarkan terlapor ke kediamannya yang tak jauh dari TKP, dengan turut dibantu juga oleh Ketua RT, Babinsa, Lurah Palangka dan warga setempat.
“Terlapor pun diserahkan kepada pihak keluarga untuk diamankan karena apabila dibiarkan keluar rumah dapat berpotensi berbuat onar dan mengganggu situasi kamtibmas, yang apabila terjadi tentunya kita selaku pihak kepolisian akan bertindak sesuai aturan,” ungkapnya.
“Guna memastikan tak kembali berulah, kita juga membuatkan surat pernyataan bagi pihak keluarga agar dapat menjaga dan memastikan terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya, yang disaksikan oleh Bapak Lurah Palangka, Babinsa, Ketua RT dan Tim Call Center 112,” pungkasnya. Zal