PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menyaksikan sekaligus mengapresiasi Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau PKS-FPKMS antara PT Sinar Mas Group dengan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (26/10/23).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo yang mewakili Gubernur Kalteng menyampaikan sudah seharusnya setiap perusahaan yang menanamkan investasinya di Kalimantan Tengah dapat melibatkan masyarakat sekitar perusahaan sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat tercapai dan perusahaan pun dapat berproduksi dengan aman dan lancar.
Wagub Edy Pratowo berharap Perjanjian Kerja Sama FPKMS seperti ini dapat menjadi rule model bagi perusahaan-perusahaan besar lain nya yang berinvestasi di Kalimantan Tengah, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan tambang dan lainnya.
Kepada sejumlah awak media Wagub Edy Pratowo mengatakan Perjanjian Kerja Sama FPKMS tersebut sama artinya plasma yang diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan sebesar 20 persen atau pembagian 20 persen dari sisa hasil usaha perusahaan.
Perjanjian Kerja Sama FPKMS PT Sinar Mas dengan Pengurus Koperasi Pelangi Danau Seluluk Kabupaten Seruyan yang sebelumnya dibacakan seorang notaris tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Penjabat Bupati Kabupaten Seruyan Djainuddin Noor, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri, Direktur PT Sinar Mas Group Benny Yusuf Setiawan, para Kepala Desa dan Camat di wilayah Kabupaten Seruyan.(red)