PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah H. Rizky Ramadhana Badjuri menyebutkan Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau PKS-FPKMS adalah merupakan bagian dari kemitraan antara perusahaan PT. Sinar Mas Group dengan masyarakat sekitar yang dalam hal ini Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Hal tersebut dikatakan H. Rizky Ramadhana Badjuri kepada sejumlah awak media, usai menghadiri PKS-FPKMS, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (26/10/23).
Dijelaskan Rizky bagian dari kemitraan tersebut terkait usaha-usaha produktif, seperti transportasi dan usaha lainnya. ‘’Yang jelas kegiatan ini merupakan sebuah upaya dan niat bersama sebagaimana arahan Gubernur Kalteng bahwa plasma 20 persen bisa direalisasikan oleh semua perusahaan perkebunan sawit untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan,’’ tandas Rizky.
‘’Saya harapkan dengan mekanisme seperti ini mudah-mudahan dapat menjadi rule model bagi seluruh Perusahaan Besar Swasta yang berinvestasi di Kalimantan Tengah,’’ imbuh Rizky.
Rizky Ramadhana Badjuri juga berharap agar upaya yang dilaksanakan PT. Sinar Mas Group ini dapat diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
Sebelum dilakukan penadatanganan, seorang notaris membacakan point-point Perjanjian Kerja Sama FPMKS tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan pendatanganan antara pihak perusahaan PT Sinar Mas Group yang diwakili Direktur PT Sinar Mas Group dan Penjabat Bupati Kabupaten Seruyan Djainuddin Noor. (red)