Satu Kilogram Lebih Sabu Diamankan
Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tiga jaringan besar narkoba dengan menggagalkan peredaran 1.250 gram narkoba jenis sabu dalam periode September 2021.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H beserta Kabid Berantas Dr. Agustiyanto, S.H., M.Si memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (1/10), mengatakan, 3 kelompok jaringan Narkotika Jenis Sabu Banjarmasin-Palangka Raya dan Pontianak-Sampit melalui jalur darat dengan total barang bukti sabu 1.250,95 gram.
Hardi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap jaringan narkotika asal Banjarmasin-Palangka Raya pada Kamis (9/9). Bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari Banjarmasin tujuan Palangka Raya.
“Seorang kurir bernama Imam Hanafi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Taruna, berhasil diamankan petugas, yang bersangkutan bermodus menggunakan mobil travel dengan menyelipkan sabu seberat 50,60 gram di dalam tas selempang,” katanya.
BNNP kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap penerima sabu bernama Fery Setiawan di Jalan RTA Milono.
Tak ingin kecolongan, BNNP bekerjasama dengan Lapas Palangka Raya dan mengamankan Selamet Riyadi alias Otong yang diketahui sebagai pengendali dari kedua pelaku.
Sementara untuk pengungkapan kasus selanjutnya, berlangsung di pertigaan Simpang Runtu, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Jumat (24/9).
Petugas mengamankan kurir sabu bernama Maskur yang menumpangi Bus Damri tujuan Pontianak-Sampit. Petugas berhasil mengamankan 200,35 gram sabu yang disembunyikan di dalam jaket.
“Petugas juga menangkap Farit, pria yang bertugas sebagai penerima barang di Sampit, tepatnya di Jalan Jend Sudirman Km 3,5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” tambahnya.
Sama halnya dengan penangkapan sebelumnya, sabu yang berasal dari Kalimantan Barat tersebut ternyata juga dikendalikan oleh oknum narapidana. Bekerja sama dengan Lapas Kasongan, petugas mengamankan pengendali kurir bernama Saipul Rahman yang tengah mendekam di Lapas Kasongan.
Penangkapan kembali dilakukan terhadap jaringan narkotika Pontianak-Sampit pada Selasa (28/9). Petugas berhasil menangkap bandar sekaligus kurir bernama Apiang bersama anak-anaknya, Celvin dan Steffen di Jalan Lintas Kalimantan Km 90 Kabupaten Seruyan.
Membawa mobil pribadi, pelaku membawa barang bukti sabu seberat satu kilogram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil. Petugas turut menangkap Muhammad Rifai di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit yang bertugas sebagai penerima barang.
Selain itu, petugas juga menangkap Sukis Wanto sebagai pengendali para pelaku di Jalan Juanda, Sampit.
Sukis Wanto terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat ditangkap. red/zal