PURUK CAHU. Kaltengtimes.co.id — Penjabat Bupati Kabupaten Murung Raya Hermon menanggapi positif terhadap dua buah Raperda yang diusulkan DPRD Murung Raya. ’’Raperda pembahasan terkait pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan adalah sangat baik sekali sebagai dasar pedoman kehidupan kebangsaan, sedangkan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sangat diperlukan sebagai dasar payung hokum bagi masyarakat adat dayak,’’ ujar Hemron kepada sejumlah awak media, disela mengikuti Rapat Parpurna DRPD Murung Raya, Senin (6/11/23).
Ditambahkan Hermon, jika kondisi bangsa kita saat ini adalah bagaimana pemahaman kita terhadap Pancasila itu kembali lagi dijadikan sebagai dasar dari pedoman kehidupan, oleh karena itu pemerintah daerah bersama juga dengan DPRD menjadikan itu sebagai sebuah payung hukum.
“Harapan kita juga adanya masukan serta saran dari semua pihak, agar dalam pelaksanaan nya nanti betul-betul bisa mencapai sasaran yang diinginkan bersama, artinya tidak hanya sebuah aturan dengan pemahaman dan sebuah pemahaman konsep ideologi yang idealis tapi juga harus mampu menerjemahkan dalam pelaksanaanya,” imbu Hermon.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda kedua mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Hermon selaku Pj. Bupati Muurng Raya juga menyampaikan pembentukan dari Raperda ini dilandasi oleh rasa kepedulian dan kecintaan dari Pemerintah Daerah. Karena seiring berjalannya waktu eksistensi masyarakat hukum adat semakin terabaikan terutama dalam pemenuhan hak masyarakat hukum adat itu sendiri.
Tidak dipungkiri juga seringkali konflik yang dihadapi masyarakat hukum adat berbenturan dengan hukum nasional. “Berdasarkan hal tersebut urgensi dari pembentukan Raperda ini sebagai upaya untuk mengatur legalitas pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Murung Raya agar mendapat perlindungan dan juga hak-haknya secara legal,” pungkas Hermon. (red)