PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id–Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Tuti Marheni mengaku optimistis bahwa pemerintah pusat akan memperhatikan usulan dari daerah yang nantinya diajukan menjadi Penjabat Bupati
Diketahui pada pada 24 September 2023 mendatang. Akan berakhir masa jabatan pimpinan di 10 Kabupaten dan Kota, Daerah tersebut diantaranya Kota Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya.
Berdasarkan keputusan memang akhirnya ada di pusat, jika sekiranya tanggal bulan September habis nantinya akan dilakukan secara masif. Tetapi sangat banyak sehingga untuk saya optimis pemerintah pusat akan mempertimbangkan dengan sungguh usulan daerah tersebut,” katanya, Rabu (23/8/2023)
Politisi Nasdem ini, mengungkapkan, terkait Pj Bupati sebelumnya yang telah ditunjuk dari pejabat Kemendagri seperti di Kotawaringin Barat dan Barito Selatan. Menurutnya, merupakan sebuah kebijakan yang tidak seharusnya dipolemikkan, pasalnya pengusulan tersebut sudah berpegang dengan aturan.
Lebih Lanjutnya, jika dapat mengambil contoh yang kemarin mungkin juga pengecualian. Sebab ada hal-hal yang membuat pemerintah pusat untuk menunjuk dari pejabat kementerian atau pemerintah pusat.
“Oleh karna itu kedepannya proses berlangsung secara baik, saya optimis usulan dari daerah akan diakomodir oleh pemerintah pusat dengan baik,” pungkasnya. (hlm)