KASONGAN, kaltengtimes.co.id—Anggota DPRD Katingan Rudi Hartono megimbau Organisasi Perangkat Daerah untuk mengingatkan para rekanan atau pihak ketiga mempercepat pekerjaan proyek fisik pemerintah karena sudah menjelang akhir tahun,
“Kepada OPD atau dinas pemberi kerja, agar selalu mengingatkan kepada rekanan yang bersangkutan agar bisa mempercepat pekerjaan, namun hasilnya tetap berkualitas,” kata Rudi di Kasongan, Senin (27/11).
Rudi mengatakan, percepatan pekerjaan ini sangat berhubungan erat dengan eksistensi pihak rekanan, pasalnya, jika pekerjaan tidak selesai 100 persen, maka rekanan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yakni rekanan beserta perusahaannya akan diblacklist.
“Jika sudah diblacklist, maka sesuai aturan yang ada, rekanan beserta perusahaannya tidak diperkenankan untuk mengikuti lelang di OPD lingkup Pemkab Katingan selama dua tahun berturut-turut.
Untuk menghindari sanksi tersebut, dirinya, kembali mengingatkan kepada semua rekanan yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pemkab Katingan tersebut agar mempercepat pekerjaannya sebelum waktu berakhirnya masa kontrak. (red)