Kasongan, kaltengtimes.co,id- Jajaran Satresnarkoba. Polres
Kabupaten Katingan menggelar press release
pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Katingan, Kamis (7/10).
Dalam press release yang dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Hemat
Siburian serta didampingi Kasatnarkoba dan pejabat Polres Katingan,
ketiga tersangka dihadirkan ke hadapan media.
Dalam kesempatan itu, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti
terkait kasus narkoba.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui
Wakapolres Katingan Kompol Hemat Subrian mengatakan,
penangkapan para pelaku berlangsung pada Minggu tanggal 3 Oktober
2021 sekitar pukul 21.16 WIB di lokasi rumah walet, milik Subransyah
di Jalan Bahalap Permai, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir,
Kabupaten Katingan.
Selain mengamankan, Subransyah, pemilik wallet, polisi juga
mengamankan dua tersangka Lainnya, masing-masing M Noor dan
Ahmad Syarif.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, delapan
paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 130,14
gram, kemudian satu buah pipet kaca, satu buah bong,
timbangan digital, dan uang tunai dua juta sembilan ratus ribu rupiah.
Hemat mengatakan, kronologis berawal saat anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari
tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat yang tinggal dikomplek
Bahalap Permai. Warga sangat resah dan takut karena di
sekitar komplek perumahan tersebut, tepatnya di rumah gedung walet
yang berada di dalam komplek sering terjadi pesta narkoba.
Anggota satres narkoba yang mendapat informasi langsung melakukan
penggeledahan di dalam rumah walet.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga orang tersangka
dan sejumlah barang bukti.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan 3 pasal yaitu pasal
114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dan UU RI
No 35 tahun 2009 tentang narkotika. zal/red