Fahrul Razi
KASONGAN, kaltengtimes.co.id- Waket II DPRD Kabupaten Katingan, Fahrul Razi pertanyakan gelapnya kawasan taman religi di samping jembatan Sei Katingan, dsn berdekatan dengan Masjid Baitul Yaqin Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Pertanyaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Sabtu siang (6/1).
Gelapnya kawasan taman religi tersebut menurutnya bukan hanya baru-baru saja, tapi sejak sebelum tahun 2024 ini, yakni sejak beberapa pekan lalu. “Yang menerangi di kawasan taman religi tersebut hanya cahaya lampu dari Masjid Baitul Yaqin yang dekat itu saja,” kata waket I yang biasa dipanggil Arul ini.
Sehubungan dengan itu, dirinya meminta kepada instansi yang menangani penerangan di kawasan taman religi, dalam hal ini, Dinas Perkimtan, agar turun langsung ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya, apakah benar lampu-lampu di kawasan tersebut tidak menyala. Jika benar, dicari tahu penyebabnya. “Jangan dibiarkan berlarut-larut dalam keadaan gelap,” ingat Arul.
Karena, jika dibiarkan gelap terus setiap malam menurutnya, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Jika memang lampunya ada yang sudah rusak atau kabelnya yang putus, sebaiknya diperbaiki. “Sehingga, bisa menyala dan kawasan tersebut bisa terang benderang kembali,” ujarnya.
Kalau masalah anggaran menurutnya setiap tahunnya rutin dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan. “Kadi, alasan apa lagi,” tegas legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Terkait dengan anggaran untuk penerangan lampu tersebut menurutnya, sudah ada posnya tersendiri, yaitu includ dengan pembayaran penerangan lampu-lampu di jalan umum lainnya, yang dibayar oleh masyarakat dari hasil Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) saat membayar tagihan PLN kepada PLN setiap bulannya atau setiap pembelian token. “Maksudnya, ketika membayar tagihan PLN, pelanggan (masyarakat) selain membayar tagihan pokoknya atau membeli token, pelanggan juga diwajibkan membayar PPJU sebanyak 10 persen,” terangnya.
Selanjutnya, meskipun PPJU nya dibayar kepada PLN, namun dikembalikan lagi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui OPD terkait setiap bulannya. Kesimpulannya, untuk membayar PJU di Kabupaten Katingan ini, termasuk lampu- di kawasan taman religi tersebut sudah dibayar oleh masyarakat setempat kepada Pemkab setempat melalui PPJU di PLN. “Oleh karena itu, sudah seyogyanya lah semua lampu di kawasan taman religi tersebut dalam keadaan terang benderang setiap malamnya,” ujar anggota dewan asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini. (red)