KASONGAN, kaltengtimes.co.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rudi Hartono mengakui, jika dirinya bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan yang lainnya akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 ini. Pengakuannya yang akan diberikan oleh Pemkab Katingan THR ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, di kantor DPRD setempat, baru-baru tadi.
Adapun waktu pemberian THR itu nantinya menurut Rudi, kabarnya akan diberikan bersamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K). Sedangkan pemberlakuannya dimulai sejak tahun 2022 yang lalu, debgab mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Aparatur Sipil Negara, yang jumlah uang THR nya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Intinya, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan menurutnya l akan menerima THR jelang hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M ini, yang akan diterima 10 hari sebelum atau 10 hari sesudah hari raya Idul Fitri. “Sedangkan jumlahnya, satu bulan gajih anggota DPRD, atau jika tidak mencukupi, disesuaikan dengan keuangan daerah,” kata Rudi
Terkait hal tersebut, meskipun secara kelembagaan dirinya berharap penerimaan THR yang diberikan oleh Pemkab Katingan sebelum hari raya Idul Fitri, begitu pula para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) lingkup Pemkab Katingan, namun jika memang dananya belum ada tidak masalah. “Yang penting sudah dianggarkan,” ujar legislator Partai Golkar ini.
Menjawab pertanyaan media, jika THR memang sudah dianggarkan untuk P3K, termasuk P3K yang baru dilantik pada pertengahan Maret 2024 yang baru lalu menurutnya sudah menjadi kewajiban Pemkab untuk memberikannya. Karena, sejak dilantiknya P3K tersebut, mereka berarti sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Katingan. “Artinya, jika mereka menerima gaji di awal April 2024 ini, berarti mereka juga mempunyai hak mendapatkan THR dari Pemkab setempat,” jelas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.
Sedangkan pemberian THR nya, lanjutnya, tidak mesti harus H-10, tapi, bisa saja setelah hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M atau pada H+10. “Kesimpulannya, jika PNS dan unsur pimpinan beserta anggota DPRD diberikan THR, sebaiknya P3K juga diberikan hak yang sama, yang disesuaikan dengan anggaran yang ada,” harap mantan anggota PWI Kabupaten Katingan ini.
Di tempat terpisah, sebelumnya kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan Toto Jaya dalam pers rilisnya, kepada media mengatakan, Pemkab Katingan rencananya akan memberikan THR pada tahun 2024 ini kepada PNS, P3K dan unsur pimpinan beserta anggota DPRD setempat.
Untuk PNS, lanjutnya, berjumlah sekitar 3.471 orang, untuk P3K berjumlah sekitar 447 orang dan untuk unsur pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Katingan berjumlah sekitar 25 orang. “Sedangkan pembayarannya berdasarkan gajih bulan Maret 2024, dan akan dibayarkan setelah Perbub-nya keluar, paling lambat bulan April 2024 nanti,” kata Toto Jaya. (red)