Sampit, kaltengtimes.co.id-Seorang residivis kasus narkoba diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng Penangkapan dilakukan setelah pelaku kedapatan diduga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, bersama Kabidhumas Kombes K Eko Saputro, Senin, 11/10.
Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan dirumahnya,
Jalan Muchran Ali Gang At – Tarbiyah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim,
pelaku berinisial AM (47) adalah seorang residivis merupakan warga Kotim yang baru keluar pada tahun 2020 dengan kasus yang sama,”jelasnya Nono.
Penangkapan terhadap Pelaku ini merupakan hasil informasi dari laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan,
Saat penggerebekan, pelaku sempat membuang barang bukti sabu dari atas loteng dibelakang rumahnya, namun berhasil ditemukan barang bukti berupa bong, uang tunai dan sabu yang sita sebanyak 229 paket siap edar dengan berat 36,12 gram,”Jelas Nono.Kamis malam 30 September 2021.pukul 20.00 WIB
“Kemudian pelaku serta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku, kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. zal