Kuala Kapuas, kaltengtimes.co id – Sidang kode etik yang diselenggarakan oleh Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) bersama Kementerian Perhubungan RI yang diselenggarakan di Sekretariat DPP IPKBI di Bekasi Jawa Barat pada Rabu (8/5) yang lalu dengan menghadapkan 10 Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor yang salah satunya dari Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kapuas.
Sebagaimana dalam salah satu putusan sidang kode etik tersebut menyatakan bahwa Tenaga atau Petugas Unit Pelayanan Penguji Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kabupaten inisial JK diduga telah melakukan pelanggaran SOP yang mana telah melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor asal luar daerah tanpa rekomendasi dari daerah asal kendaraan. Akibatnya, Surat Ijin Menguji (SIM) yang dimilikinya dibekukan selama tiga (3) tahun.
Selain itu, meski Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kapuas tidak ditutup akan tetapi tidak diperbolehkan melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor selama Dinas Perhubungan Kapuas tidak mengajukan Tenaga / petugas Baru sebagai pengganti.
Karenanya Dinas Perhubungan Kapuas mengambil langkah cepat dengan akan sesegera mungkin mendatangkan petugas Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) pengganti. ” Demikian ditegaskan Kadishub Kapuas Teras, ST, MT ketika dibincangi Selasa 14/5/2024.
Lebih jauh Kadishub mengatakan bahwa petugas akan di datangkan dari Dishub Pulang Pisau dan kita sudah melakukan komunikasi yang akan kita tingkatkan kedalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). “Sambungnya
“Pulang Pisau itu memiliki tenaga Penguji Kendaraan Bermotor tetapi tidak memiliki Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sehingga Petugas / tenaga penguji yang ada tersebut sangat bisa dan sangat memungkinkan menjadi pengganti JK untuk Pengujian Kendaraan Bermotor di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Kapuas. “Pungkas Teras.
Sebelumnya, dibincangi secara terpisah, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kapuas Mashuri mengaku bahwa dirinyalah yang mendampingi Jk selama menjalani persidangan Kode etik di Bekasi dan menurutnya bahwa tindakan yang membuat Jk menjalani persidangan kode etik tersebut semula karena niat ingin membantu. Tanpa disadarinya akhirnya menjadi bumerang bagi dirinya. “Jeasnya. (Nas)