Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bertempat di Ballroom Permata Inn jalan Seroja Kuala Kapuas, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kapuas gelar Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Bimtek/Sosilisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2024, Senin 3/6/2024.
Kegiatan yang di buka secara Resmi oleh PJ. Bupati Kapuas yang diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Vitrianson tersebut akan berlangsung selama dua (2) hari dengan peserta dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha Non UMKM.
Dalam sambutan tertulis PJ. Bupati Kapuas yang dibacakan Asisten II menyampaikan agar hendaknya kegiatan ini bisa dijadikan sebagai momentum sarana komunikasi dan berbagai gagasan atau ide dari setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Perijinan Terpadu Satu Pintu di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Kapuas.
“Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi ini merupakan salah satu instrumen untuk mendukung pencapaian target Penanaman Modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. “Kata PJ. Bupati Kapuas Erlin Hardi melalui Asisten II Vitrianson.
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan, S.Hut, MM, mengatakan bahwa Pemateri dalam kegiatan ini menghadirkan Koordinator Program Studi S-1 Akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Alfian, SE, M.Si, Ak, CA, CPS (Aus) dan dengan menunjuk Kasubag TU UPT. KPHP Kapuas Tengah Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Prov. Kalinantan Tengah Yahya Eddy Fisher, S.Hut, MP, selaku Moderator.
“Kita meminta seluruh peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan selama dua hari karena akan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku usaha tentang bagaimana meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi segala kewajiban berusaha sehingga terhindar dari sanksi terhadap ketidak sesuaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Sambung Pangeran.
Dalam kesempatan yang sama, Pangeran juga menyampaikan bahwan dari kegiatan ini ada beberapa tujuan yang ingin di capai, antara lain agar para pelaku usaha bisa mengurus ijin NIB nya secara online tanpa harus ke kantor PM-PTSP. Selanjutnya para pelaku usaha memahami bagaimana Pengawasan yang dilakukan PM-PTSP terhadap semua investasi.
Kemudian, di Kabupaten Kapuas masih banyak yang tidak paham dan tidak mengetahui bagaimana tatacara mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga dengan kegiatan ini para pelaku usaha bisa mengerti dan melakukan pengisian LKPM agar kita bisa mengetahui sebesar apa investasi yang ada di Kabupaten Kapuas. “Tutup Kapala Dinas PM-PTSP Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan. (*Nas)