PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Prov. Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 ditandatangani oleh Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo atas nama Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran. Sementara, dari DPRD Prov. Kalteng ditandatangi oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno. Penandatangan dilakukan secara virtual dari tempat masing-masing. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari para Anggota Dewan. Rapat Paripurna dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalteng, Rabu (13/10). Wagub Kalteng, H.Edy Pratowo, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan Prov. Kalteng saat ini memasuki proses tahap akhir penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026, dimana saat ini telah memasuki tahapan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Ranperda tentang RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026. Hasil kesepakatan tersebut telah melalui sejumlah tahapan penyusunan perencanaan dan telah dilakukan dengan pendekatan teknokratik, bottom up dan top down, partisipatif dan politik melalui pelaksanaan musrenbang, fasilitasi dan forum diskusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, penyempurnaan RPJMD ini juga telah memperhatikan masukan dan saran dari legislatif dan pembahasan pansus DPRD.
Dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah ini, Edy mengimbau dan menekankan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan hingga 5 tahun kedepan, agar mempedomani kebijakan dan program yang tertuang dalam RPJMD ini. Pentingnya koordinasi dan sinergitas antar lintas sektoral, lintas kewilayahan maupun tingkatan Pemerintah sebagai langkah nyata untuk mewujudkan target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 ini menjabarkan Visi, Misi, dan program kepala daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan Lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN, terdiri dari 5 Misi, 8 tujuan, dan 18 sasaran yang akan menjembatani seluruh program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah periode 2021-2026. Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah menjabarkan program dan kegiatan dalam periode 5 tahun kedepan, yang nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dengan pendekatan money follow program dan money follow function, sehingga dengan kerjasama seluruh Perangkat Daerah dapat mewujudkan cita-cita pembangunan di Kalteng. Wagub didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Andy Arsyad dan Asisten Administrasi Umum Setda Lies Fahimah.(red)