Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Rapat Anggota Koperasi Produsen Cahaya Kapuas Kuala / Tutup Buku Tahun 2023 yang dilangsungkan di Gedung Olahraga Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas pada Sabtu 29/6/2024, dihadiri Kapolsek Kapuas Kuala dan Danramil 1011-01 Kapuas Kuala.
Berlangsung alot dan sengit karena hujan protes dari anggota yang menilai jajaran pengurus selama ini tidak transparan. Sejumlah anggota meminta laporan keuangan Koperasi yang sulit mereka pahami untuk lebih terinci baik menyangkut utang/piutang maupun keuntungan dari hasil produksi.
“Kita kurang bisa memahami laporan keuangan yang disampaikan karena bagaimana proses pinjaman ke lembaga Bank dan bagaimana mekanisme pembayarannya, juga bagaimana pembagian keuntungan yang secara langsung masuk ke rekening masing-mssomg anggota. Jangan kita hanya dikasih angka-angk yang oleh kami sulit untuk memahaminya termasuk besaran pembiaypembuatan dan pengolahan kebun yang sebelumnya belum pernah disampaikan dalam Rapat Anggota. “Kata salah seorang anggota, Mujo.
Norba alias Sigit, salah satu anggota Koperasi Produsen Cahaya Kapuas Kuala lainnya menyampaikan.agar pengurus dan pengawas bisa menjelaskan terkait data jumlah anggota Koperasi yang kini mencapai hampir 300 anggota, padahal anggota koperasi sebagaimana data di Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Tengah dan data Dinas Koperasi dan UMKM Kapuas yang hanya beranggotakan 27 orang.
“Kalau anggotanya mencapai hampir 300 orang sebagaimana disampaikan, kita kurang yakin, karena kapan dan bagaimana pertambahan tersebut begitu besar, kita curiga ada penumpang gelap atau anggota siluman. “Ungkap Norba.
Masih lanjut Norba, “terlalu banyak hal yang membuat kami kecewa, misalnya, sejak awal kami tidak setuju jika lahan milik kami yang semula itu berada di Sei Hanjeliwan di alihkan ke Ahas yang sekarang sebagai area plasma yang dikelola Koperasi. Disamping itu, ada juga sejumlah inventaris koperasi yang tiba-tiba baru muncul sekarang dan tidak pernah disampaikan ke anggota sejak 2016 lalu. Belum lagi soal besarnya biaya pembuatan dan pengelolaan yang per Hektarnya mencapai Rp. 90 JT dengan luasan yang disampaikan sekarang ini seluas 1.044 Ha. ini benar-benar membebani anggota dengan total utang yang mencapai 70 M.
“Koperasi Produsen Cahaya Kapuas Kuala ini sudah melakukan kegiatannya sejak 2016, namun seingat kami ini baru RAT yang kedua. Berdasarkan beberapa alasan di atas, maka kita menegaskan tetap akan mengupayakan dilakukannya Rapat Anggota Luar Biasa untuk mengganti pengurus yang ada. “Tegas Norba.
Menanggapi sejumlah anggota yang mengusulkan dilakukannya Rapat Anggota Luar Biasa, Ketua Koperasi Produsen Kapuas Kuala, H. Makmur Pasi menegaskan bahwa sesuai AD/ART Koperasi maka jajaran pengurus akan tetap hingga masa jabatannya berakhir. Jika sudah berakhir, maka akan kita lakukan pemilihan pengurus baru, bukan ujuk-ujuk mau mengganti pengurus sementara masa jabatannya belum berakhir. Selama ini kita telah berusaha untuk transparan terapi tentu kita sebagai manusia biasa juga punya keterbatasan sehingga tidak mungkin memuaskan semuanya. “ungkap H. Makmur Pasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kapuas, H. Rustam Efendi mengatakan bahwa Rapat Anggota Luar Biasa bisa dilakukan asal anggota yang memintanya sekurangnya 1/5 dari total jumlah anggota. Hal tersebut sesuai dengan Permenkop No. 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Rustam juga mengakui bahwa hingga saat ini data anggota koperasi yang dilaporkan ke kita hanya 27 orang dan ini bersesuaian dengan data yang ada di Dinas Koperasi Provinsi.
“Kita juga sedikit heran, dikatakan anggotanya hampir 300 anggota tetapi yang hadir dalam Rapat Anggota ini sangat sedikit bahkan tidak lebih dari 50 orang saja. “Terang Rustam.
Di sisi lain Perwakilan Menejemen PT. Hijau Pertiwi Indah Plantation yang hadir dalam RAT tersebut menolak memberi keterangan saat media ini melakukan wawancara guna konfirmasi. (*Nas)