Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Aplikasi lindungi saat ini tidak hanya digunakan untuk penerbangan saja, melainkan juga sudah mulai diterapkan institusi seperti Polda Kalimantan Tengah.
Saat ini, Aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat terbaru agar bisa masuk ke Polda Kalimantan Tengah.
Penerapan aplikasi ini sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar seluruh kantor kepolisian menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk ke markas komando.
Penggunaan aplikasi dimaksudkan membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran covid 19.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan penggunaan aplikasi peduli lindungi merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Masyarakat yang hendak masuk ke Polda Kalteng diwajibkan mengakses aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scan barcode yang tersedia di pintu masuk,” kata Eko Saputro, Sabtu (16/10).
Menurut eko, setiap kantor kepolisian di Kalteng diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut sebagai akses masuk. “14 polres jajaran di se-Kalteng secara bertahap juga telah mulai menggunakan aplikasi tersebut,” ucapnya.
Selain membantu menyukseskan program pemerintah dalam pelacakan mengantisipasi penyebaran covid 19, penggunaan aplikasi juga dimaksudkan untuk mengontrol jumlah pengunjung yang datang ke Polda Kalteng.
Eko menambahkan, scan barcode aplikasi peduli lindungi bukan hanya untuk masyarakat, namun anggota juga diwajibkan tanpa tebang pilih. and