PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id–Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam berkendara serta administrasi kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Palangka Raya kembali menggelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Palangka Raya. Kegiatan Giat yang melibatkan UPTPPD Samsat Palangka Raya, Unit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng dan Jasa Raharja Kalteng tersebut akan diadakan selama tiga hari yakni pada tanggal 3-5 September 2024.
Jasa Raharja turut aktif berpartisipasi pada Operasi Gabungan kali ini untuk melakukan pengecekan langsung masa berlaku SWDKLLJ kendaraan yang terjaring dan memberikan himbauan agar segera menyelesaikan kewajiban melunasi PKB serta SWDKLLJ kendaraan miliknya.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin menyampaikan “Operasi Gabungan ini akan rutin dilaksanakan tiap minggunya, mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kalimantan Tengah kurang dari 50% dari total potensi kendaraan.”
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan kontribusi penting dalam pembangunan daerah. Berbagai langkah strategis pun diambil, termasuk sosialisasi melalui media cetak, online, radio dan partisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat untuk memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan daerah.
Pada Operasi Gabungan ini, bagi pengendara yang kedapatan belum melakukan pelunasan PKB & SWDKLLJ akan didata dan diberikan himbauan. Di lokasi Operasi Gabungan juga telah disiapkan Unit Mobil Samsat Keliling dengan tujuan memberikan kemudahan kepada para pengendara yang terjaring jika ingin langsung melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan melakukan pengesahan STNK miliknya.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap keselamatan berkendara serta kesadaran untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu mengingat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Alfin. (Ist)