PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Anggota DPRD Palangka Raya Rusdiansyah mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dengan menerbitkan surat edaran berisi larangan terhadap praktik perjudian terutama judi online bagi kalangan ASN Pemko setempat.
Rudiansyah mengatakan, terbitnya suran edaran ini patut didukung karena bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Surat Edaran tersebut menjadi instrumen penting dalam menegakkan disiplin dan etika kerja di kalangan ASN Pemko Palangka Raya. Larangan terhadap judi konvensional dan online diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan dan melanggar aturan hukum yang berlaku,”ungkapnya kepada awak media baru-baru ini.
Menurut Rusdiansyah, larangan judi yang diterapkan kepada ASN merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh pihak. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari perilaku yang tidak etis. (red)