Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Sehubungan akan memasuki tahapan pemantauan serta penilaian Adipura tahun 2024, belum lama ini Pj. Bupati Kapuas H. Darliansjah mengeluarkan
Surat Edaran sebagai langkah awal dalam mempersiapkan Kabupaten Kapuas menjelang pemilihan Daerah yang memenuhi syarat sebagai penerima anugerah Adipura.
Surat edaran Nomor. 100.3.4.2/1354/DLHK III/IX/2024 Tentang Kegiatan Adipura Tahun 20#4 tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Camat,Lurah/Kepala Desa, Ketua RT dan Ketua RW se Kecamatan Selat, Lembaga Pendidikan dan Perguruan Tinggi, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swasta, Pengelola Bank sampah dan TPS3R di Kecamatan Selat.
Isi dari Surat Edaran tersebut antara lain agar di masing-masing wilayah dapat meningkatkan kebersihan dan keteduhan melalui kebersihan halaman dan pekarangan serta melakukan penghijauan, mengelola dan memilah sampah yang ramah lingkungan, Melakukan pemilahan sampah minimal dua pemilahan serta meningkatkan sumber daya manusia di wilayah masing-masing agar menjadi insan yang ramah lingkungan.
Pj. Bupati Kapuas Darliansjah mengatakan bahwa ini sebagai salah satu upaya untuk bisa kembali masuk dalam Daerah penerima anugerah Adipura yang merupakan cerminan keberhasilan Daerah dalam menciptakan serta memelihara kebersihan, keindahan dan keteduhan.
“Untuk pengelolaan sampah juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih serta lingkungan yang sehat, bisa dilakukan melalui pemilahan yang kemudian pengkomposan yaitu membuat dan memproduksi kompos yang bisa digunakan untuk penunjang tanaman dan hal itu sangat ramah lingkungan. “Pungkasnya. (Nas)