PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Rencana Umum Pengandaan (SIRUP), E-Kontrak, dan Pencatatan Non Tender Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Prov. Kalteng, bertempat di Hotel Aurila Palangka Raya, Rabu (2/10/24).
Seperti diketahui bersama bahwa transparansi, efisien dan akuntabilitas dalam proses penggadaan barang/jasa pemerintah merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu pemerintah terus berupaya melakukan berbagai inovasi dan pengembangan dalam menerapkan Sistem Pengadaan Barang Secara Elektronik (SPSE), meliputi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-Kontrak, serta Pencatatan Pengadaan Non Tender.
Plt. Sekda Prov. Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Biro (Karo) PBJ Suharno memaparkan, bahwa dengan adanya kehadiran sistem ini, diharapkan mampu memudahkan penyelenggaraan pengadaan yang lebih efektif, efisien dan akuntable, sehingga dapat mendukung terwujudnya good governance. “Selain itu, dengan penguatan sistem digital dalam pengadaan, kita juga berupaya untuk meminimalisir adanya potensi penyimpangan, serta meningkatkan pelayanan publikasi melalui mekanisme pengadaan yang baik,” kata Karo PBJ.
Disebutkannya pula, bahwa untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan keterampilan praktis kepada seluruh peserta dalam menggunakan sistem tersebut, maka perlu dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis ini.
Ia juga berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius dan penuh semangat, sehingga ilmu yang diperoleh dapat diaplikasikan di tempat kerja masing-masing dan memberikan manfaat bagi institusi serta masyarakat luas.
Sementara itu, Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri secara terpisah mengatakan, bahwa kegiatan bimtek ini sangat penting diikuti terutama oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini mengingat pada kegiatan belanja APBD di SOPD, baik secara swakelola maupun penyediaan barang/jasa, diwajibkan untuk menggunakan dan memanfaatkan aplikasi SPSE dan sistem pendukungnya seperti SIRUP, AMEL dan lain sebagainya, yang dikembangkan oleh LKPP secara penuh. ”Selain itu, SOPD wajib melakukan input E-Kontrak untuk proses pengadaan menggunakan metode tender dan non tender, dan juga wajib melakukan pencatatan pada aplikasi SPSE untuk pengadaan non-tendering dan non-epurchasing,” ujar Rizky.
Hadir pada Bimtek ini Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili. (red)