PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan fokus pada pengembangan kompetensi, keahlian, dan keterampilan ASN, khususnya pejabat fungsional dan pelaksana, Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi terkait Penyesuaian Sistem Kerja pasca penyederhanaan birokrasi dan struktur organisasi. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi Betri Susilawati, didampingi oleh Kepala Bagian Tatalaksana Jani Dwipriambodo. Sosialisasi berlangsung di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov Kalteng, Rabu (16/10/24).
Dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan, Betri menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi peserta terkait penyesuaian sistem kerja yang diterapkan di lingkungan Pemprov Kalteng. “Kebijakan Sistem Kerja sendiri didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja,” jelas Betri.
Selanjutnya, Betri menjelaskan bahwa dengan adanya penyesuaian sistem kerja ini, pencapaian kinerja ASN akan dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja. “Dengan adanya sistem kerja dengan cara pembentukan kelompok kerja, kita diharapkan dapat memfokuskan pencapaian target sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan. Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan dapat mendukung implementasi penyederhanaan birokrasi, yang mencakup penyederhanaan struktur, penyederhanaan jabatan, serta penyesuaian sistem kerja yang lebih agile, disertai dengan pengelolaan kinerja ASN yang lebih optimal,” ujarnya.
“Secara teknis, untuk mendukung hal ini, Surat Keputusan (SK) dapat diterbitkan bagi setiap tim kerja yang dibentuk, dengan anggota yang dipilih berdasarkan kebutuhan dan relevansi kompetensinya terhadap proyek atau program yang dikerjakan. Selain melalui tim kerja, penugasan dapat dilakukan secara individu dengan diterbitkan surat tugas. Dengan demikian, sistem ini diharapkan dapat mendorong efisiensi serta mendukung terciptanya birokrasi yang lebih lincah dan responsif terhadap tantangan yang ada,” tambah Betri.
Pada kesempatan yang sama, Jani menjelaskan tentang tujuan lain dari penyesuaian sistem kerja ini. “Adanya sistem kerja juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan fokus pada pengembangan kompetensi, keahlian, dan keterampilan ASN, khususnya pejabat fungsional dan pelaksana,” ucapnya.
“Sistem kerja yang lebih fleksibel dan adaptif akan memberdayakan ASN sesuai dengan keahlian mereka, sehingga mereka dapat berkontribusi secara optimal dalam mendukung pencapaian target kinerja instansi. Dengan adanya sistem kerja yang lebih fleksibel dan adaptif, ASN akan lebih diberdayakan sesuai dengan keahlian mereka, sehingga mampu berkontribusi secara optimal dalam mendukung pencapaian target kinerja instansi,” jelas Jani.
Jani juga menambahkan, tugas-tugas fungsional diharapkan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih terukur dan profesional dalam kerangka sistem kerja berbasis kompetensi. “ASN tidak lagi bekerja secara terkotak dalam jabatan struktural tertentu, melainkan dapat dibentuk dalam tim kerja yang lebih dinamis, dengan anggota yang berasal dari lintas bagian atau lintas instansi, serta memungkinkan kolaborasi dan penggabungan berbagai keahlian dari OPD berbeda,” pungkasnya.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dan pegawai dari seluruh Perangkat Daerah Pemprov Kalimantan Tengah yang membidangi urusan kesekretariatan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih memahami dan mengimplementasikan sistem kerja yang telah disesuaikan untuk mendukung peningkatan kinerja birokrasi yang lebih efisien dan profesional.(red)