PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal sesuai peraturan perundangan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah (Dinsos Prov. Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Tahun 2024, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (29/10/24).
Kepala Dinsos Prov. Kalteng Edy Karusman, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Prov. Kalteng Firta Maria Dese menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial dirasa sangat penting dilaksanakan, karena menyangkut pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat yang miskin atau kurang mampu.
Lebih lanjut disampaikan, Standar Pelayanan Minimal mengatur mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Prioritas pembangunan kesejahteraan sosial diarahkan pada keberfungsian sosial masyarakat, khususnya yang mengalami kemiskinan, keterlantaran, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, korban eksploitasi, korban tindak kekerasan dan penyandang disabilitas.
“Dinas Sosial merupakan salah satu Dinas yang mengemban tugas dalam penanganan wajib pelayanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. Untuk itu diperlukan pemahaman terkait landasan hukum, penyusunan rencana kegiatan, cara perhitungan kebutuhan dan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar serta evaluasi dan pelaporan SPM melalui aplikasi,” ungkapnya..
Adapun yang termasuk jenis pelayanan dasar bidang sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan meliputi, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, rehabilitasi sosial dasar anak terlantar, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar, rehabilitasi sosial dasar gelandang dan pengemis, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana. “Semoga dengan adanya kegiatan Rakor ini tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dalam penerapannya, antara pembagian tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan SPM bidang sosial,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan Rakor dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 28 sampai dengan 30 Oktober 2024. Narasumber kegiatan ini yaitu Jodi Frency dan Riskyana Wulandari dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Nenden Tasbihat dari Biro Perencanaan Kementerian Sosial. Peserta kegiatan berjumlah 55 orang yang berasal dari Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, UPT lingkup Dinsos Prov. Kalteng, serta Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang terkait.(red)