PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah H. Darliansjah mengikuti tahapan Presentasi Pimpinan Badan Publik pada Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, Kamis (31/10/24).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng di Aula Kanderang Tingang Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng ini merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penilaian akhir kepada badan publik yang masuk kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
“Kami yakin bahwa komitmen dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan visi misi PPID yang diimplementasikan melalui program yang dilakukan dengan strategi dan inovasi yang tepat akan menjadikan efektifnya pelayanan informasi publik dan kemudian akan mewujudkan good governance,” ujar Darliansjah.
Beberapa strategi yang dikemukakan oleh Kepala Dinas yang juga selaku Penjabat Bupati Kapuas ini dalam mewujudkan visi terwujudnya layanan informasi publik yang andal, berkualitas, terbuka, akuntabel, dan berbasis elektronik, yaitu implementasi kepatuhan penyelenggaraan KIP sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, meningkatkan pelayanan informasi publik secara offline maupun online, penyediaan ruang pelayanan PPID serta kelengkapan sarana prasarana, menyediakan anggaran PPID, serta penguatan kelembagaan dan kompetensi sumber daya.
“Inovasi keterbukaan informasi publik di Dinas Kelautan dan Perikanan dilakukan dengan menyediakan layanan aksesbilitas bagi disabilitas berupa kemudahan akses jalan dan ruang tunggu khusus bagi penyandang disabiltas termasuk menyediakan form informasi publik dengan format huruf braille,” ungkap Darliansjah.
Darliansjah menambahkan, dalam pelaksanaan informasi dilakukan reformasi sistem, pola kerja, dan pengembangan sistem pelayanan informasi berupa pengembangan satu data statistik kelautan dan perikanan Kalteng, pengembangan website geoportal laut berkah, dan pengembangan aplikasi android. Sebagai salah satu langkah inovasi pun dikembangkan upaya dan prakarsa dalam kolaborasi, kerja sama dan inovasi bersama beberapa instansi daerah maupun pusat, institusi, komunitas, media massa, dan stakeholders lainnya, termasuk menyiapkan layanan podcast Dislutkan Kalteng.
Lebih lanjut, Kepala Dislutkan Darliansjah mengatakan bahwa salah satu inovasi yang dikembangkan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan pemangku kepentingan adalah aplikasi geoportal laut berkah yang dapat diakses baik melalui website https://geoportal-lautberkah.kalteng.go.id/ maupun melalui aplikasi android.
“Dislutkan Prov. Kalteng memiliki website geoportal laut berkah yang membantu masyarakat serta pemangku kepentingan dalam mengetahui zonasi perairan, sehingga inovasi ini bermanfaat pula dalam memberikan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut bagi masyarakat yang mengurus perizinan, serta kami pun melibatkan Tim PPID di Unit Pelaksana Teknis yang berada di kabupaten untuk memberikan pelayanan informasi publik secara langsung kepada masyarakat nelayan di daerah,” jelasnya.
Pada akhir kegiatan, Darliansjah mengungkapkan terima kasihnya kepada Komisi Informasi Prov. Kalteng yang telah memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Peringkat 1 Kategori Informatif Badan Publik Pemprov Kalteng selama 4 tahun berturut-turut.
“Sebagai badan publik informatif kami meyakini bahwa dengan komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif melalui program dan strategi pelayanan publik akan mampu mewujudkan Good Governance,” tutur Darliansjah.
Sementara itu, Komisioner KI Prov. Kalteng Linggarjati mengatakan bahwa seluruh badan publik yang hadir dalam presentasi Uji Publik KIP Prov. Kalteng Tahun 2024 ini merupakan badan publik yang sudah melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dalam kategori informatif. Oleh karena itu, ia pun ingin menggali lebih dalam terkait pelaksanaan KIP, khususnya di Dislutkan Kalteng. “Secara sarana dan prasarana untuk PPID sudah luar biasa namun semua dukungan ini harus bermanfaat dan memiliki implikasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan,” pungkasnya.(red)