Kaltengtimes.co.id – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Yasin Limpo meminta Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardhani Hamdan, tersangka penganiayaan terhadap pemilik kafe, mendapat hukuman berat.
Melansir dari Indozone, menurut Adnan, apa yang dilakukan Mardhani ketika menegakkan PPKM Mikro, tidak bisa ditoleransi.
“Kalau saya dengan kejadian ini berharap dia dihukum berat,” kata Adnan Purichta, Jumat (16/7/2021).
Adnan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan di kepolisian, dan setelah itu Mardhani Hamdan yang telah dicopot dari jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP itu akan diperiksa Inspektorat Kabupaten Gowa.
“Saya akan menyesuaikan aturan dan ketentuan yang ada. Saya tidak akan pilih kasih. Bisa saja sanksinya sangat berat, ringan dan sedang. Kalau dilihat dari videonya menurut saya sanksinya berat tapi kita dahulukan dulu prosesnya hukum di Polres selesai, setelah itu, kita lanjutkan pemeriksaan di Inspektorat,” tegasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Adnan menegaskan sudah mengingatkan petugas agar bersikap tegas, namun bukan berarti malah melakukan kekerasan dan arogan saat melakukan operasi PPKM Mikro.
“Saya sejak awal sudah minta kepada petugas untuk tidak bersikap arogan, terus mengedepankan sisi humanis tetapi dengan sebuah ketegasan. Jadi jangan diartikan ketegasan itu sebuah kekerasan. Tapi ketika ada yang melanggar kita tegas dengan sanksinya dengan cara-cara humanis,” paparnya.
Dia menjelaskan bahwa PPKM Mikro berbeda dengan PPKM Darurat. Di PPKM Mikro bukan menutup seluruh usaha, namun membatasi kegiatan.
“Jadi bukan ditutup tapi dibatasi. Jadi diharapkan partisipasi seluruh pihak dalam upaya penanganan Covid-19 ini,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif Mardhani Hamdan menganiaya korban yang tengah hamil karena terpancing emosinya. (indozone)