PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id –
Perjuangan korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AA (23) untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan suaminya berinisial SR (32) tak henti-hentinya dilakukan korban.
Korban mengaku ia dan suaminya memang kerap terlibat cekcok selama ini. Akibatnya, ia kerap mendapat perlakuan kasar baik fisik maupun verbal.
Menurutnya, pada kasus terakhir, ia akhirnya tak tahan dan melaporkan suaminya ke Polresta Palangka Raya. Ini karena pada 17 Oktober 2024 terakhir ia selalu mendapat perlakuan kasar dari suaminya.
Bahkan kekerasan fisik tersebut sudah dialami AA sejak 4 bulan lalu tepatnya di bulan Juli 2024, disaat korban tengah hamil 4 bulan.
Dimana ketika itu suaminya menendang, dibagian paha, dan perut hingga mengalami keguguran. Bukan hanya itu, pada 17 Oktober 2024, korban kembali mengalami kekerasan yang mengakibatkan AA luka lebam di punggung, kepala dan jari tangan kiri patah.
“Saya hanya meminta keadilan, banyak perilaku yang kurang berkenan dilakukan SR ke saya. Berharap pelaku ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal,” ujarnya, kepada awak media, Rabu 13 November 2024.
“Waktu itu saya meminta kepada SR agar bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Namun RS langsung emosi tak terkontrol hingga terjadilah peristiwa kekerasan fisik,” terangnya.
Menurut penuturan Sulistiyani (50) Ibu kandung dari korban AA, awalnya ia tak mengetahui kejadian yang menimpa terhadap anaknya.
Namun kecurigaan itu muncul saat anaknya yang tengah mengandung, tidak menunjukkan adanya pertumbuhan kehamilan secara semestinya.
Dikatakannya, bahwa anaknya ini sudah menikah kurang lebih setahun dengan SR suaminya ini. Dari situlah saya menilai menantu saya ini sudah tidak baik.
“Setelah saya mencoba berkomunikasi dengan anak saya, Ia tiba-tiba nangis lalu bercerita kejadian yang dialaminya. Bahwa ia mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya,” tutupnya. Zal