PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widanarni mewakili Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), bertempat di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/11/24).
Mengawali sambutannya, Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Prov. Kalteng menyampaikan atas nama Pemprov Kalteng menyambut baik serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Sub Direktorat BMD wilayah II dalam memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini. “Dengan adanya Sosialisasi ini kami berharap setiap Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset/yang membawahi bidang Aset, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA”, tutur Sri Widanarni.
Sebagaimana diketahui, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Derah.
Pada pertemuan tersebut, Sri mengajak seluruh para peserta sosialisasi ini untuk dapat berperan aktif serta memanfaatkan pertemuan yang penting ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA.
Kepala Bidang Aset dan Akutansi BKAD Prov. Kalteng Lia Inggriaty Romzah dalam laporannya menyampaikan maksud dilaksanakannya sosialisasi ini yaitu terjalin sinergitas tata kelola pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Barang Milik Derah serta Penyusunan IPA. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai, yaitu terwujudnya kesamaan pemahaman, terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh pengurus barang maupun pembantu pengurus barang dapat memahami alur/proses Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyusunan IPA.
Peserta sosialisasi ini sebanyak kurang lebih 180 orang yang terdiri dari Sekretaris Badan/ Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan asset yang membawahi bidang Aset, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang pada lingkup Pemprov Kalteng. Adapun Narasumber dari Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah wilayah II, Dwi Satriany Unwidjaja beserta Dimas Bayu Nugraha.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Para Narasumber, Jajaran dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng serta Perwakilan dari Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait dan Para Peserta Sosialisasi.(red)