Foto ilustrasi PCR
Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Kota Palangka Raya kini ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2. Artinya, PPKM di ibukota Kalteng ini turun level yang sebelumnya level 3.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Yunianto turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan pemerintah kota serta seluruh pihak terkait lainnya, yang bahu membahu tanpa lelah melawan pandemi Covid-19.
Menurut Sigit, turunnya level PPKM dalam waktu dua minggu, merupakan keberhasilan seluruh masyarakat. Namun, masyarakat tetap diingatkan bagaimana melawan pandemic dengan tetap menjaga protokol kesehatan, supaya bisa segera selesai.
Selain itu, Sigit menyoroti terkait persyaratan pelaku perjalanan dengan jalur udara yang mensyaratkan Swab PCR sebagai syarat menggunakan pesawat agar dapat ditinjau kembali.
Pihaknya berharap masalah persyaratan terbang agar ditinjau kembali, terutama yang berkaitan dengan Swab PCR agar dirubah menjadi swab antigen, namun tetap mengutamakan pencegahan, dan tidak membebani masyarakat.
Terpisah, anggota DPRD Kalteng HM Sriosako menilai pemberlakuan wajib PCR cukup diterapkan di wilayah yang masih berada di zona merah Covid-19.
Menurutnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 54 tahun 2021, status PPKM di Provinsi Kalteng telah ditetapkan menjadi level 2 dan 3, sehingga pemberlakuan wajib PCR sebagai syarat keluar masuk Kalteng, tidak wajib diberlakukan dan cukup menggunakan rapid tes atau swab antigen.
Sementara itu, Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani turut mengapresiasi atas berhasilnya masyarakat bersama pemerintah kota dan Tim Satgas dalam menurunkan sebaran kasus pandemi Covid-19 dalam kurun waktu yang cepat.
Dengan berhasilnya turun level dalam dua minggu terakhir, diakui Emi berdampak positif akan adanya relaksasi sejumlah kebijakan apabila dibandingkan dengan PPKM pada level sebelumnya.
Dia mencontohkan, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini juga telah dilonggrkan hingga mampu diikuti oleh maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Sedangkan untuk sektor bioskop, saat ini dikatakannya juga boleh beroperasi hingga 70 persen dari kapasitas ruangan. Pada level 3 sebelumnya, dikatakan Emi hanya boleh dimanfaatkan oleh 50 persen kapasitas ruangan.
Murni, salah seorang calon penumpang pesawat yg ingin berangkat dari Kota Palangka Raya menuju Surabaya, sepakat jika syarat penerbangan tidak lagi menggunakan PCR.
Pasalnya, selain banyaknya calon penumpang yang antre, harga untuk tarif PCR juga bervariasi tergantung dari lama tidaknya masa berlaku PCR, sehingga menyulitkan masyarakat.
Pengertian PCR
Tenaga medis mungkin sudah tahu apa itu PCR. Tapi tidak demikian dengan masyarakat awam. PCR adalah istilah dalam metode pemeriksaan medis untuk mengetahui adanya Covid-19 dalam tubuh seseorang.
Swab dan PCR tak terpisahkan dalam metode tes untuk menegakkan diagnosis Covid-19. Swab adalah cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan (sampel).
Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings. Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.
Adapun PCR adalah singkatan dari polymerase chain reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Swab-PCR dilakukan dengan mengambil sampel dari rongga nasofaring dan atau orofarings (melalui hidung dan tenggorokan. Swab-PCR, Lebih rumit dan memakan waktu. and