KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id–Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, juga melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesehatan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (12/7/2024).
Kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, di ketuai oleh Syarkawi H Sibu, saat itu diterima oleh Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan, Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, Riduansyah.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Aldhika Kurniawan, terkait rancangan peraturan daerah mengenai bidang kesehatan, terutama obat-obatan yang diperlukan, sebaiknya semua tersedia dan pelayanan kepada masyarakat harus maksimal.
Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik. Tenaga kesehatan juga harus selalu berada di Puskesmas di kecamatan yang jaraknya cukup jauh dan di pos kesehatan desa, sehingga apabila masyarakat memerlukan penanganan kesehatan, mereka bisa langsung mendapatkan pelayanan yang baik dan obat-obatan yang tersedia lengkap.
“Hal ini penting untuk menjadi perhatian karena kesehatan masyarakat sangat penting,” kata legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (red)