Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id – Untuk pertama kalinya jajaran Biro Pengadaan Barang da Jasa (PBJ) Setda Prov. Kalteng berhasil meraih Monev Keterbukaan Informasi dalam katagori Cukup Informatif. Penyerahan Penganugerahan Monev Keterbukaan Informasi yang dihadiri langsung Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu malam (4/12/2024). ‘’Meski baru pertama kali menerima penghargaan ini, namun saya dan jajaran Biro PBJ Prov. Kalteng cukup bangga karena langsung meraih peringkat pertama,’’ kata Kepala Biro PBJ Setda Prov. Kalteng Suharno, S.T, M.Si kepada media ini, usai menerima Anugerah Keterbukaan Informatif.
Pada Malam Puncak Penganugerahan Monev Keterbukaan Informasi tersebut, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo didampingi Plt. Sekda Kalteng HM. Katma F. Dirun dan dihadiri Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Plt. Sekda Prov. Kalteng H.M Katma F. Dirun, Kepala Daerah, Para Bupati dan Wali Kota/ Kabupaten se-Kalteng, Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi beserta jajaran, Pimpinan dan Jajaran PPID Kabupaten / Kota se-Kalteng dan PPID Lingkup Vertikal di Prov. Kalteng, Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2024-2027 Linggarjati yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Informasi Kalteng serta anggota Komisioner KI Kalteng dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang dibacakan Wagub H. Edy Pratowo mengatakan, penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
Wagub mengajak seluruh badan publik untuk terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis. “Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis”, tegasnya.
Disampaikan Wagub bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan laporan KI Prov. Kalteng, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024, tingkat partisipasi serta capaian badan publik meningkat naik dibanding tahun-tahun sebelumnya. hal ini merupakan salah satu indikator kenaikan tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di provinsi kalimantan tengah.
“Bagi badan publik yang masih dalam predikat cukup informatif, kurang informatif dan bahkan tidak informatif, saya berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan dalam implementasi keterbukaan informasi publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan badan publik”, pungkasnya.
Untuk diketahui, monitoring dan evaluasi atau monev KI Kalteng Tahun 2024 telah diikuti oleh 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Prov. Kalteng, 28 Badan Publik Vertikal serta 14 kabupaten / kota se-Kalteng.
Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi KIP pada Badan Publik di wilayah Prov. Kalteng Tahun 2024 kategori informatif diberikan kepada 18 Badan Publik Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng, 9 Badan Publik Vertikal di Prov. Kalteng dan 3 Badan Publik PPID Utama Kabupaten/ Kota.
Sebagai informasi, 18 Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng Tahun 2024 kategori Informatif diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 97,43, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan nilai 96,83, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan nilai 95,24, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan nilai 95,10, Badan Kepegawaian Daerah dengan nilai 95,05; Dinas Kehutanan dengan nilai 94,11, Biro Administrasi Pimpinan dengan nilai 93,12, Satuan Polisi Pamong Praja dengan nilai 91,77, RSUD dr. Doris Sylvanus dengan nilai 91,65, Dinas Perhubungan dengan nilai 91,63, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dengan nilai 90,91, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan nilai 90,65, Dinas Kesehatan dengan nilai 90,43, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nilai 90,35, Biro Umum dengan nilai 90,30, Dinas Koperasi dan UKM dengan nilai 90,26, Dinas Pendidikan dengan nilai 90,07 dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 90,05.
Sementara itu, 9 Kualifikasi Badan Publik Vertikal di Prov. Kalteng kategori informatif diraih oleh Badan Pusat Statistik Prov. Kalteng dengan nilai 98,56, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan nilai 97,11, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Prov. Kalteng dengan nilai 95,19, Badan Pengawas Pemilu Prov. Kalteng dengan nilai 93,62, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya dengan nilai 93,61, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan nilai 90,79, Komisi Pemilihan Umum Prov. Kalteng dengan nilai 90,53, Ombidsman RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 90,05 dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan nilai 90,00. Sedangkan Untuk 3 Kualifikasi Badan Publik PPID Utama Kabupaten/ Kota kategori informatif diraih oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dengan nilai 96,27, Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan nilai 95,21 dan Pemerintah Kabupaten Katingan dengan nilai 90,00.(red)