Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Prov. Kalteng Leonard S. Ampung meminta semua Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan, tahapan dan peraturan yang berlaku, dan melakukan sinkronisasi antara dokumen Perencanaan RPJPD Kabupaten/Kota, RPD serta Rantek RPJMD dan Visi Misi Kepala Daerah terpilih Tahun 2025-2029, dimana Tahun 2026 menjadi kolaborasi dan sinkronisasi dokumen yang dituangkan dalam Dokumen Tahunan yaitu RKPD Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Leonard dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026, di Aula Bappedalitbang Lantai II Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/1/2025).
Dalam arahan nya Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi mengenai proses penyusunan, tahapan dan aplikasi yang digunakan dalam penyusunan RKPD. “RKPD Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan ke dalam dokumen tahunan yang strategis,” ujar Leonard.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kab/Kota dalam penyusunan Dokumen RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 agar memperhatikan dan mempedomani Prioritas Daerah dan Nasional. Dimana Pemerintah Provinsi sebagai Lumbung Pangan Nasional/Swasembada Pangan, Pusat Konservasi Internasional, Pusat Hilirisasi Industri dan sektor pengolahan, peningkatan sektor Kependidikan dan Kesehatan, Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan, Air dan Energi di Provinsi Kalimantan Tengah.
Di akhir arahannya, Leonard menyampaikan agar Kabupaten/Kota menginput usulan ke Provinsi Kalimantan Tengah dalam RKPD 2026 pada aplikasi SIPD dengan memperhatikan Program Prioritas Provinsi dan program strategis Perangkat Daerah Tahun 2026. Paling banyak 50 usulan sesuai dengan Prioritas Provinsi di atas dan harus sudah lengkap Dokumen readiness criteria. Paling lambat diinput tanggal 9 Januari – 14 Februari 2025 dan diverifikasi oleh Perangkat Daerah dengan berkoordinasi pada bidang teknis Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.
“Aplikasi yang digunakan dalam Penyusunan RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang kita gunakan SIPD.RI atau SIPD.go.id,” pungkas Leonard.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Prov. Kalteng Luqman Alhakim, dan Fungsional Ahli Muda Bappedalitbang Prov. Kalteng Fredy Darinton, serta perwakilan Bappeda kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. (red)